ASESMEN BAB IV
a. Penilaian pengetahuan
Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D,
atau E yang dianggap paling tepat!
1. Ahli waris
yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah ...
A. Anak
laki-laki tunggal
B. Anak
perempuan tunggal
C. Cucu
perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara
perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki- laki
2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang
berhak mendapat bagian harta pusaka adalah ...
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang
wajib dilaksanakan hanya ...
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka
4. Jika kelompok
ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang
berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah...
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan
cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan
cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki,
dan anak perempuan
5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. Seperlima
E. Seperdelapan
6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahfi
D. Asabah
E. Ashabul buruj
7. Ilmu yang membahas tentang tata cara
membagi harta pusaka adalah ...
A. Ilmu
faraid
B. Ilmu
kalam
C. Ilmu
mustalah
D. Ilmu
tasawuf
E. Ilmu
ushul fiqih
8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli
waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah ...
A. Ayah
B. Kakek
dari ayah
C. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara
laki-laki sekandung
E. Paman
dari ayah
9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian
seperdelapan dari harta pusaka adalah ...
A. Istri
jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami
jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri
jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki- laki
D. Suami
jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki- laki
E. Cucu
perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan
10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak
mendapat bagian dari harta pusaka adalah ...
A. Pernikahan
B. Hubungan
darah
C. Hubungan
agama
D. Murtad
E. Memerdekan
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki
dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari
harta pusaka?
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki
masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
3. Jika seseorang meninggal dunia dan
meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus
diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka
disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli
waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya
opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta
warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan
memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi
sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan
hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar