TADABUR BAB 9

 TADABUR




1)        Ijtihad berasal dari kata “Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan” yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban, dengan kata lain artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran dengan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum (yang sulit), dan dalam prakteknya digunakan untuk sesuatu yang sulit dan memayahkan, sehingga ada solusi alternatif.

2)   Ijtihad itu ialah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah. Ijtihad adalah suatu alat untuk menggali hukum Islam.

3)         Hukum melakukan ijtihad dibagi menjadi tiga bagian yaitu: wajib ‘ain, bagi orang yang diminta fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya. Wajib kifayah, bagi orang yang diminta fatwa hukum yang dikhawatirkan lenyap peristiwa itu sedangkan selain dia masih terdapat para mujtahid lainya. Maka apabila kesempatan mujtahid itu tidak ada yang melakukan ijtihad, maka semua berdosa tetapi bila ada seorang dan mereka memberikan fatwa hukum, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka. Sunnah, apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.

4.        Fungsi ijtihad itu sendiri yaitu: Fungsi al-Ruju’ (kembali), mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Fungsi al-Ihya (kehidupan), menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat Islam. Fungsi al-Inabah (pembenahan), membenahi ajaran- ajaran Islam yang telah diijtihad oleh ulama’ terdahulu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar