TADABUR
1) Ijtihad berasal dari kata “Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan” yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban, dengan kata lain artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran dengan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum (yang sulit), dan dalam prakteknya digunakan untuk sesuatu yang sulit dan memayahkan, sehingga ada solusi alternatif.
2) Ijtihad itu ialah usaha sungguh-sungguh
dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum
syari’ah. Ijtihad adalah suatu alat untuk menggali hukum Islam.
3) Hukum melakukan ijtihad dibagi menjadi
tiga bagian yaitu: wajib ‘ain, bagi orang yang diminta fatwa hukum mengenai
suatu peristiwa yang terjadi dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa
ada kepastian hukumnya atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa dan ia ingin
mengetahui hukumnya. Wajib kifayah, bagi orang yang diminta fatwa hukum yang
dikhawatirkan lenyap peristiwa itu sedangkan selain dia masih terdapat para
mujtahid lainya. Maka apabila kesempatan mujtahid itu tidak ada yang melakukan
ijtihad, maka semua berdosa tetapi bila ada seorang dan mereka memberikan fatwa
hukum, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka. Sunnah, apabila
melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.
4. Fungsi ijtihad itu sendiri
yaitu: Fungsi al-Ruju’ (kembali), mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada
Al-Qur’an dan Sunnah. Fungsi al-Ihya (kehidupan), menghidupkan kembali
bagian-bagian dari nilai dan semangat Islam. Fungsi al-Inabah (pembenahan),
membenahi ajaran- ajaran Islam yang telah diijtihad oleh ulama’ terdahulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar