SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG
STANDAR PROSES
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR,
DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor
62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR,
DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Proses adalah kriteria minimal
proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan
lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
4.
Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1)
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses
pembelajaran yang efektif
dan efisien untuk mengembangkan potensi,
prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta
Didik secara optimal.
(2)
Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan pembelajaran;
b.
pelaksanaan pembelajaran; dan
c.
penilaian proses pembelajaran.
(3)
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:
a.
pendidikan anak usia dini;
b.
pendidikan dasar;
c.
pendidikan menengah;
d.
pendidikan kesetaraan; dan
e.
pendidikan khusus.
BAB II PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan
aktivitas untuk merumuskan:
a.
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan
belajar dari suatu unit pembelajaran;
b.
cara untuk mencapai tujuan
belajar; dan
c.
cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2)
Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pendidik.
(3)
Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dalam bentuk dokumen
perencanaan pembelajaran yang:
a.
fleksibel;
b.
jelas; dan
c.
sederhana.
(4)
Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a merupakan dokumen yang tidak terikat
pada bentuk tertentu
dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
(5)
Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan dokumen yang mudah dipahami.
(6)
Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai
acuan pelaksanaan pembelajaran.
Pasal 4
Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
tujuan pembelajaran;
b.
langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
c.
penilaian atau asesmen pembelajaran.
Bagian Kedua
Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran
Pasal 5
(1)
Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan.
(2)
Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.
kerangka dasar dan struktur kurikulum
yang ditetapkan secara nasional; dan
b.
visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.
(3)
Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan
Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik.
(4)
Selain melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta
Didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penyusunan kurikulum
Satuan Pendidikan pada:
a.
pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja; dan
b.
pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.
Pasal 6
(1)
Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan.
(2)
Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah
kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
(3)
Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
pada pendidikan menengah kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan
hidup mandiri.
(4)
Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan khusus ditujukan untuk:
a.
optimalisasi potensi, bakat,
minat, dan kesiapan
kerja;
b.
pembentukan kemandirian; dan/atau
c.
penguasaan keterampilan hidup,
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Peserta Didik.
Bagian Ketiga
Cara untuk Mencapai
Tujuan Belajar
Pasal 7
(1)
Cara untuk mencapai
tujuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan
melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas.
(2)
Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a.
memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem
atau konteks nyata;
b.
mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
c.
mengoptimalkan penggunaan sumber
daya yang tersedia
di lingkungan Satuan
Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
d.
menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(3)
Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:
a.
usia dan tingkat perkembangan;
b.
tingkat kemampuan
sebelumnya;
c.
kondisi fisik dan psikologis; dan
d.
latar belakang
keluarga Peserta Didik.
(4)
Pelaksanaan strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat
lintas mata pelajaran
dan/atau lintas tingkatan
kelas.
Bagian Keempat
Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar
Pasal 8
(1)
Cara menilai ketercapaian tujuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik
dan/atau instrumen penilaian
yang sesuai dengan tujuan belajar.
(2)
Cara menilai ketercapaian tujuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan
dalam suasana belajar yang:
a.
interaktif;
b.
inspiratif;
c.
menyenangkan;
d.
menantang;
e.
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f.
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
(2)
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pendidik dengan memberikan:
a.
keteladanan;
b.
pendampingan; dan
c.
fasilitasi.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a dirancang untuk memfasilitasi interaksi
yang sistematis dan produktif
antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
(2)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan
dengan cara:
a.
berinteraksi secara dialogis
antara Pendidik dengan
Peserta Didik, serta sesama Peserta
Didik;
b.
berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
c.
berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
(3)
Dalam melaksanakan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendidik berperan
sebagai fasilitator proses
pembelajaran dan tidak menjadi satu- satunya sumber pembelajaran.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Inspiratif
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang inspiratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b dirancang untuk
memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.
(2)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan
dengan cara:
a.
menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan
b.
memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan
dan pengalaman belajar.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat
(1)
huruf c dirancang agar Peserta
Didik mengalami proses
belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.
(2)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang menyenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan
dengan cara:
a.
menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;
b.
menggunakan berbagai variasi
metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta
Didik, serta tidak terbatas
hanya di dalam kelas; dan
c.
mengakomodasi keberagaman gender,
budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan
setiap Peserta Didik.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang menantang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
d dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan
yang tepat.
(2)
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang menantang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan materi dan kegiatan belajar
sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan
b.
memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya
potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif
Pasal 14
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang memotivasi Peserta
Didik untuk berpartisipasi aktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e paling
sedikit dilakukan dengan cara:
a.
membangun suasana belajar
yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan
b.
melibatkan Peserta Didik
dalam menyusun rencana
belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor
pencapaian hasil belajar.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup bagi Prakarsa,
Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan Perkembangan Fisik,
serta Psikologis Peserta Didik
Pasal 15
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik, serta psikologis Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;
b.
membiasakan Peserta Didik
untuk mampu mengatur
dirinya dalam proses belajar;
c.
menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk
mengaktualisasikan diri; dan
d.
mengapresiasi bakat, minat,
dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
Bagian Kedelapan
Pemberian Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi
dalam Pelaksanaan Pembelajaran
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan dengan
berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.
(2)
Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2)
huruf b dilakukan dengan memberi
tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik
dalam proses belajar.
(3)
Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi Peserta
Didik sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pelaksanaan pembelajaran pada:
a.
pendidikan menengah kejuruan
dilakukan dengan memberi
pengalaman nyata melalui
praktik kerja lapangan;
dan
b.
pendidikan khusus untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan
dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
Pasal 18
(1)
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.
(2)
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.
BAB IV
PENILAIAN
PROSES PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 19
(1)
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan asesmen
terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2)
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
(3)
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4)
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a.
refleksi diri terhadap
pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
b.
refleksi diri terhadap
hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Pasal 20
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), penilaian
proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a.
sesama Pendidik;
b.
kepala Satuan
Pendidikan; dan/atau
c.
Peserta Didik.
Bagian Kedua Penilaian oleh Sesama Pendidik
Pasal 21
(1)
Penilaian oleh sesama Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja
sama, dan saling mendukung.
(3)
Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4)
Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati |
proses |
pelaksanaan pembelajaran; |
dan/atau |
|
|
c. melakukan |
refleksi |
terhadap perencanaan dan |
pelaksanaan pembelajaran.
Bagian Ketiga
Penilaian
oleh Kepala Satuan Pendidikan
Pasal 22
(1)
Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
membangun budaya reflektif; dan
b.
memberi umpan balik yang konstruktif.
(3)
Membangun budaya reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari proses pembelajaran itu sendiri.
(4)
Memberi umpan balik
yang konstruktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan,
saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
(5)
Pelaksanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) berlaku
mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Penilaian
dilakukan oleh Peserta Didik
Pasal 23
(1)
Penilaian oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan asesmen oleh
Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
(2)
Penilaian oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
a.
membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;
b.
membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman
pendapat dalam menilai
proses pembelajaran;
c.
membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi
umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan
d.
melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir
kritis.
(3)
Asesmen oleh peserta
didik atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4)
Asesmen oleh peserta
didik atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
dilakukan dengan cara melakukan refleksi
terhadap pelaksanaan pembelajaran.
BAB V KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan mengenai Standar Proses yang
diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); dan
c.
ketentuan mengenai Standar Proses yang
diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April
2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
6 April 2022
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 383.
Salinan sesuai
dengan aslinya. Kepala
Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar