GUGURNYA HAK WARITS

 

GUGURNYA HAK WARIS KARENA 5 HAL



Kita ketahui bersama, ketika seseorang meninggal dunia, pasti mewariskan hartanya kepada ahli waris, seperti kerabat hakiki (adanya nasab), pernikahan dengan akad yang sah, dan kekerabatan karena sebab hukum. Namun ketiga hak waris tersebut akan dinyatakan gugur atau tidak menerima warisan bilamana ia masuk dalam kategori berikut ini;

1.    Pembunuhan.

       Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak berhak mendapat warisan, sebagaimana dalam hadits Nabi:

لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنْ الْمَقْتولِ شَيْئاً

          Artinya: Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. (HR. Darimi No. 2951). 

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنْ تِرْكَةِ الْمَقْتُوْلِ شَيْئا (رواه النسائى)

         Artinya: Pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.

Dari kedua hadits di atas, memang pantas seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan harta yang ditinggalkan oleh yang dibunuhnya. Karena perbuatan tersebut ingin cepat mendapatkan harta waris. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi. 

مَنِ اسْتَعْجَلَ الشَّيْءَ قَبْلَ اَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ

 

Artinya: Barang siapa ingin mempercepat mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dikenakan sanksi tidak boleh mendapatkannya. (HR. Ash-Shabuni, 51) 

 2.   Perbedaan agama.

       Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwarisi oleh orang yang non muslim, sebagaimana sabda Nabi:  

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ ولَا الْكَافِرُالْمُسْلِمَ

  

Artinya: Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, semua mazhab sepakat bahwa orang muslim dan non-muslim tidak saling mewarisi. Sedangkan antara Yahudi dan Nasrani dapat saling mewarisi, karena keduanya non-muslim. Allah SWT berfirman. 

فذلِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ فَاَ نّٰى تُصْرَفُوْنَ

 

 Artinya: Maka itulah Allah, Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?. (QS. Yunus: 32).

 

3.    Budak.

Seseorang yang berstatus budak tidak punya hak untuk mewarisi, sekalipun dari saudaranya. Pasalnya, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuanya meninggal), mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuanya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak).  Allah SWT berfirman.

عَبْدًا مَمْلُوْكًا لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ

 

Artinya: Hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apa pun. (QS. An-Nahl: 75).

Budak akan mendapatkan waris jika telah dimerdekakan, misalnya adanya perjanjian dengan tuanya. Allah berfirman. 

فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا...

 

       Artinya: Hendaklah kalian membuat perjanjian dengan budak yang menginginkan kemerdekaan, jika kalian mengetahui ada kebaikan dari mereka. (QS. An-Nisa: 33)

       Dengan demikian, ketiga hal di atas, yaitu pembunuhan, beda agama dan budak menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan.

 

4.    Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya

 

5.    Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak hasil perzinaan.

 

Keterangan tersebut diatas sebagian bersumber dari NU online, 4 Februari 2024  oleh Firdausi. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar