WARITS 3
Hikmah
Hukum Waris Islam
Hikmah
adanya hukum warits diantaranya ialah;
1. Terciptanya
ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
2. Menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar sesama ahli
warits.
3. Peduli kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan
waris dalam Islam.
4. Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang.
5. Menghindari keserakahan terhadap ahli warits lainnya.
6. Menghilangkan pilih kasih dari orang tua.
7. Melindungi hak hak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah
Alternatif Kegiatan Siswa
1. Siswa dipersilahkan cari, baca, dan pahami QS. An-Nisa’/4: 7.
2. Siswa berdiskusi kelompok/kelas mengenanai perbedaan ashobah, (bil
ghair dan ma’al ghair), dzawil furud.
3. Siswa mencari teks-teks ayat daan hadits lain tentang warits.
4. Menganalisa hikmah dan manfaat lain dari pelaksanaan hukum warits Islam.
Pemahaman
1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta waritsan
dibagikan?
2. Kapan harta waritsan dapat dibagi menurut QS. An-Nisa’/4: 117?
3. Apakah perbedaan Ashobah binnafsi, bilghair, dan ma’al ghair serta
berikan contohnya!
4. Langkah
apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
5. Indonesia memakai beberapa hukum warits. Kemukakan hukum warits
menurut adat Indonesia!
6. Ada berapa rukun warits? Tuliskan!
7. Ketika seseorang meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli
warits, bagaimana dengan harta waritsnya?
8. Tuliskan siapa saja ahli warits yang mendapatkan bagia ¼ dari harta
warits?
9. Mengapa pembagian warisan dalam Islam bagian laki-laki 2 kali lipat lebih banyak daripada bagian perempuan? Jelaskan!
10. Ibu Fatimah meninggal, ahli warits yang ditinggalkan adalah 1 orang perempuan, suami dan bapak. Harta warits sejumlah Rp. 100.000.000. berapa bagian setiap ahli warits?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar