PENGELOMPOKAN (GOLONGAN AHLI WARITS)

 

WARITS 2



PENGELOMPOKAN AHLI WARITS

Jumlah ahli warits yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu lima belas orang pihak laki laki, 10 dari pihak perempuan.

Ahli  warits 15 dari pihak laki laki

1.      Anak laki laki

2.      Cucu laki laki dari anak laki laki

3.      Bapak

4.      Kakek dari bapak

5.      Saudara laki laki sekandung

6.      Saudara laki laki sebapak

7.      Saudara laki laki seibu 

8.      Anak laki laki saudara laki laki sekandung

9.      Anak laki laki saudara laki laki sebapak

10.    Paman yang sekandung dengan bapak

11.    Paman yang sebapak dengan bapak

12.    Anal laki laki paman yang sekandung dengan bapak

13.    Anak laki laki paman yang sebapak dengan bapak

14.     Suami

15.     Laki laki yang memerdekakan jika dia statusnya sebagai budak.

Jika ahli warits dari pihak laki laki semua ada, maka yang mendapat 3 saja yaitu; Anak, Bapak, Suami.

Ahli warits 10 dari pihak perempuan yaitu;

1.      Anak perempuan

2.      Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki laki)

3.      Ibu

4.      Nenek dari bapak

5.      Nenek dari ibu

6.      Saudara perempuan sekandung

7.      Saudara perempuan sebapak

8.      Saudara perempuan seibu

9.      Istri

10.    Perempuan yang memerdekakan kalau ia statusnya sebagai budak

Jika ahli warits dari perempuan semuanya ada, maka yang mendapat waritsan hanya lima yaitu; 1. Istri,  2. Anak perempuan,  3. Ibu,   4.  Cucu perempuan dari anak laki laki, 5. Saudara perempuan sekandung

Begitu juga, apabila ahli warits baik laki laki maupun perempuan ada semua, maka hanya lima saja yang mendapat bagian;

1.    Suami / Istri
2.    Ibu
3.    Bapak
4.    Anak laki laki
5.    Anak perempuan


Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi 2 yaitu

1.      Ahli waris dzawil furud yaitu ahli warits yang bagiannya telah ditentukan. (ahli warits mendapatkan jatah tertentu, seperti setengah, seperempat atau lainnya Dzawil Furud ada 11 orang, yaitu suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek, anak perempuan, putrid anak laki laki (cucu wanita dari anak laki laki), saudari kandung, saudarai satu ayah, saudara satu ibu, baik laki laki maupun wanita.

2.      Ahli waris ashabah yaitu ahli warits yang mendapatkan jatah yang tidak terbatasi (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar