WARITS 2
PENGELOMPOKAN AHLI WARITS
Jumlah ahli warits yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu lima belas orang pihak laki laki, 10 dari pihak perempuan.
Ahli warits 15 dari pihak laki laki
1. Anak laki laki
2. Cucu laki laki dari anak laki laki
3. Bapak
4. Kakek dari bapak
5. Saudara laki laki sekandung
6. Saudara laki laki sebapak
7. Saudara laki laki seibu
8. Anak laki laki saudara laki laki sekandung
9. Anak laki laki saudara laki laki sebapak
10. Paman
yang sekandung dengan bapak
11. Paman
yang sebapak dengan bapak
12. Anal laki laki paman yang
sekandung dengan bapak
13. Anak laki laki paman yang
sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki laki yang
memerdekakan jika dia statusnya sebagai budak.
Jika ahli warits dari pihak laki laki semua ada, maka yang
mendapat 3 saja yaitu; Anak, Bapak, Suami.
Ahli warits 10 dari pihak perempuan yaitu;
1. Anak
perempuan
2. Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki laki)
3. Ibu
4. Nenek dari bapak
5. Nenek dari ibu
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan
yang memerdekakan kalau ia statusnya sebagai budak
Jika ahli warits dari perempuan semuanya ada, maka yang mendapat
waritsan hanya lima yaitu; 1. Istri, 2. Anak
perempuan, 3. Ibu, 4. Cucu perempuan
dari anak laki laki, 5. Saudara perempuan sekandung
Begitu juga, apabila ahli
warits baik laki laki maupun perempuan ada semua, maka hanya lima saja yang
mendapat bagian;
1. Suami / Istri
2. Ibu
3. Bapak
4. Anak laki laki
5. Anak perempuan
Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi 2 yaitu
1. Ahli waris dzawil furud yaitu ahli warits yang
bagiannya telah ditentukan. (ahli warits mendapatkan jatah tertentu, seperti setengah,
seperempat atau lainnya Dzawil Furud ada 11 orang, yaitu suami, istri satu
orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek, anak perempuan, putrid anak laki
laki (cucu wanita dari anak laki laki), saudari kandung, saudarai satu ayah,
saudara satu ibu, baik laki laki maupun wanita.
2. Ahli waris ashabah yaitu ahli warits yang
mendapatkan jatah yang tidak terbatasi (yang bagiannya berupa sisa setelah
diambil oleh zawil furud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar