MINUMAN KERAS (MIRAS)
a. Pengertian
Khamr (خمر) adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Berlandaskan pengertian tersebut, segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr. Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Termasuk jenis khamr adalah alkohol
yang merupakan zat kimia
yang dipergunakan untuk
beragam keperluan di dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar,
dan sebagai campuran
zat kimia
lainnya. Penggunaan alkohol dalam
makna terakhir, tidak masuk dalam
kategore khamr, dan itu berarti
diperbolehkan (tidak haram)
Sebaliknya, jenis-jenis obat
psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap
haram digunakan. Sebab,
dampak negatifnya sangat buruk sekali,
baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun
kepribadian bagi semua.
Itulah sebabnya
khamr menurut istilah
Al-Qur’an disebut رجس/rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis).
Perhatikan isi kandungan
Q.S. al-Maidah/5: 90.
Begitu besarnya kerugian
akibat khamr, antara lain: menjadi
sumber penyakit, merusak saraf
dan mental, bersifat racun/meracuni, merusak liver, merusak akhlak dan sumber
segala kerusakan.
Itulah sebabnya,
Islam mengelompokkan perilaku
tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an
secara tegas menyebutkan bahwa setan
itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan
dijauhi, jangan pernah untuk mencoba- coba,
khususnya pada khamr.
b. Khamr Berdasarkan Telaah Q.S. al-Māidah/5: 90-91.
1. Bacaan
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ
وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung. (Q.S. al-Māidah/5: 90) Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?. (Q.S. al-Māidah/5: 91)
3. Asbabun Nuzul
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Saat
Rasulullah Saw. datang di Madinah, masih banyak yang meminum khamr dan
makan dari hasil
judi. Mereka bertanya tentang kedua hal tersebut, maka turunlah Q.S. al- Baqarah/2: 219. Dipahami oleh sebagian
mereka bahwa itu hanya dosa besar, bukan
haram.
Karena dipahami seperti itu, kebiasaan buruk ini masih tetap
dilanjutkan. Ketika ada kaum muhajirin menjadi imam shalat dalam
keadaan mabuk, terjadilah kesalahan
dalam membaca Al-Qur’an. Lalu turunlah Q.S. al- Nisā’/4: 43 yang berisi larangan mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk.
Meskipun
sudah turun ayat ini, yang memberi isyarat lebih jelas dan tegas, agar dihindari, dijauhi dan tidak
dilakukan, kebiasaan buruk itu masih juga dilakukan. Akhirnya turunlah Q.S. al-Māidah/5: 90-91,
yang menegaskan keharaman khamr sehingga mereka pun berkata, ‘Ya Allah, kami (bertekad) berhenti dari meminumnya’.
Selanjutnya, mereka bertanya kepada Rasulullah Saw.: bagaimana orang-orang terdahulu yang terbunuh di
jalan Allah Swt. atau mereka yang meninggal
di tempat tidur, padahal dahulunya, mereka itu suka meminum khamr atau makan hasil perjudian, padahal
keduanya kini telah ditetapkan sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Lalu turunlah
Q.S. al-Māidah {5}: 93
yang menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan umat muslim sebelum datangnya
larangan ini tidak dinilai sebagai
suatu dosa.
c. Kandungan Isi
Isi dan kandungan ayat-ayat
ini, antara lain:
1. Ayat ini merupakan ayat terakhir yang
membincang tentang keharaman khamr dan judi. Melalui
ayat ini nyata, jelas, dan tegas tentang
keharamannya, sudah tidak ada toleransi lagi. Seperti telah
dikemukakan terdahulu (pahami kembali
Q.S. al-Baqarah/ 2: 219).
2. Kedua ayat ini merupakan rangkaian aturan
bagi umat, agar menjauhi khamr (miras), judi,
berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah, semua itu adalah tradisi jahiliah yang sia-sia, dan termasuk rijs, yakni perbuatan keji, kotor, jijik dan bukti nyata kebobrokan akhlak/moral jika itu semua dilakukan.
3. Larangan
perbuatan yang berurutan (dimulai khamr (miras,
narkoba) sampai mengundi nasib),
menurut Imam al-Bukhari, ada hikmah dan maknanya, antara lain: khamr menjadi cara yang paling mudah menghabiskan harta; disusul dengan perjudian yang akan cepat membinasakan harta; lalu pengagungan sesuatu (berhala) yang semestinya bukan tuhan yang merupakan pembinasaan agama. Semua larangan ini dulu, kini, dan esok, dampak negatifnya sudah terbukti.
4. Pelajaran berharga
yang dapat diambil dari ayat ini, adalah
sistem Islam dalam
memberi solusi dari perilaku buruk tersebut yang berasaskan akidah. Dimulai dari
basis keimanan, pondasi
(baca: iman/akidah umat dibimbing
terlebih dahulu) diperbuat terlebih dahulu, selanjutnya di bidang syariah/
ibadah, lalu akhlak.
5. Hikmah lainnya
adalah siapa pun orang tua, guru,
pendidik, ulama, atau mubalig, jika ingin
memperbaiki individu atau kelompok masyarakat, materi pembinaan yang harus
didahulukan adalah bidang yang ada hubungannya dengan akidah/ keimanan. Hal ini sejalan dengan dakwah Rasulullah
Saw. selama di Makkah (13
tahun lamanya, bandingkan dengan periode Madinah yang lebih sedikit, yakni 10 tahun) masalah akidah/keimanan itulah yang diprioritaskan. Salah satu
keistimewaan manusia dibanding makhluk lain adalah akal pikirnya. Jika akalnya saja tidak berfungsi atau hilang
keseimbangannya disebabkan khamr, apa saja dampak negatif yang ditimbulkannya? Jawabannya tentu banyak sekali, mulai dari
madharat bagi dirinya, lalu menimpa
pula keluarga, bahkan menjalar ke masyarakat luas.
6. Betapa pun
majunya zaman sekarang ini, yang namanya berhala
modern masih menjangkiti
masyarakat luas, tak terkecuali sebagian umat Islam. Itulah sebabnya, ayat ini juga
mengingatkkan tentang peran akal atau rasio
dan kalbu (hati nurani) yang sangat penting. Jangan sampai terjadi benda
yang tidak bernyawa (berhala) yang tidak membawa manfaat atau madharat sedikit
pun, ditahbiskan memiliki sifat-sifat ketuhanan, tentu sikap
dan perilaku tersebut
sangat bodoh dan irasional.
d. Sikap terhadap Khamr
Begitu berbahayanya
khamr dalam kehidupan pribadi,
keluarga, masyarakat, termasuk kelangsungan bangsa dan negara, maka sikap
tepat yang perlu dilakukan adalah:
1. Tidak coba-coba
memakai atau meminum
khamr (miras), karena bahaya dan madharatnya sangat besar, baik
bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Khamr, judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs, yakni sikap dan perbuatan yang amat sangat tercela,
buruk, keji, jijik, kotor, bahkan
bisa bermakna najis.
3. Bagi pihak yang berperan dalam
pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan
berat; bersama-sama menemukan kenapa ini boleh dan itu tidak boleh; menghindari pendekatan memaksa atau hitam putih; dan mendahulukan materi akidah atau keimanan
berlanjut ke materi
syariah dan akhlak.
4. Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin; menjauhi sikap dan perilaku
yang menjadikan kehidupan
rugi secara cepat dan drastis; tetap menjaga akalnya, agar
tetap sehat (tidak dikotori dengan
khamr; mencari rezeki yang halal dan berkah; serta timbulnya kesadaran
sendiri untuk menjalankan aturan agama secara baik dan benar.
Begitu besarnya kerugian, akibat khamr, termasuk narkoba, maka Islam mengelompokkanperilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah untuk mencoba-coba, khususnya pada khamr (miras).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar