Narkoba
Istilah narkoba, di dalam Al-Qur’an memang tidak ditemukan padanannya. Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak menjelaskannya. Istilah ini harus didekati melalui qiyas, yakni satu masalah yang belum ada nash-nya, dicarikan padanan dengan masalah yang sudah ada nashnya, disebabkan persamaan illat (sebab, landasan, motivasi hukum). Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan. Oleh karena itu, narkoba disamakan dengan khamr.
Khamr (خمر) adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran
seseorang. Pengertian yang lain
adalah segala jenis apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Itulah sebabnya, segala jenis narkoba
termasuk makna dari Khamr
Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW :
عنِ ابن عُمَرَ قال : قال رسول الله صم: كلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وكلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Begitu
juga, jenis-jenis obatan psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram
digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat
buruk sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua. Sebab itu, khamr menurut istilah Al-Qur’an disebut
rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis).
Sebagai
bagian untuk memperjelas pemahaman kita tentang narkoba, mari kita telaah ayat-ayat yang berbicara tentang khamr. Terdapat urutan turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang khamr, yakni ada 4 ayat yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Ayat-ayat tersebut
merupakan kelanjutan dari kesadaran umat Islam (Periode Madinah), agar hidupnya
disesuaikan dengan tuntunan Allah Swt. sesudah jelas dan nampak bukti-bukti kebenaran Islam.
2. Urutan ayat tentang khamr adalah: (1). Q.S. an-Nahl/16: 67, bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan 2
(dua) hal yang berbeda, yakni khamr dan rezeki yang halal. (2). Q.S. al-Baqarah/2: 219 yang memberi isyarat lebih tegas agar khamr dijauhi dan dihindari. (3) Q.S. an-Nisā’/4: 43 yang tegas melarang,
agar tidak mabuk, saat mendekati
waktu shalat. (4). Q.S.
al-Māidah/5: 90) dengan tegas mengharamkan khamr sepanjang waktu.
3. Sebagai khalifah di bumi, manusia diajak oleh
Allah Swt., agar selalu menggunakan
akal sehatnya, sehingga setiap manusia memiliki pilihan jalan mana yang akan ditempuh, baik atau buruk, benar atau
salah, patut atau tidak patut (Q.S. asy-Syams /91: 8-10, Q.S. al-Balad/90: 8-10.
Melalui cara ini, jangan salahkan
pihak lain, jika ada manusia yang mendapatkan
kesengsaraan dunia dan akhirat (Q.S. al-Ghāsyiyah/88: 1-8, Q.S. an- Naba’/78:
21-30).
4. Manusia diajak
berpikir, kenapa khamr diharamkan?
Itulah sebabnya, Allah Swt.
membentangkan informasi atau penjelasan tentang dosa, madharat, dan bahaya yang ditimbulkan, meski
disebutkan juga ada sisi manfaat dan keuntungannya.
5. Islam menuntun
umatnya, agar selalu menyibukkan diri dengan aktivitas
yang positif (Q.S. al-Insyirāh/94: 7-8);
sungguh-sungguh mencari dan menggapai kehidupan yang serba cukup,
bahkan berlebih. Sebab,
timbulnya khamr (segala sesuatu
yang memabukkan, termasuk
narkoba) dialami oleh manusia yang lari dari
kenyataan, pengangguran, dan mereka yang belum tahu bagaimana hidup
ini harus dijalani.
6. Khamr itu merupakan adat dan kebiasaan (buruk). Karena itu,
perlu diluruskan secara
bertahap, seperti kebiasaan buruk lainnya. Pelurusan itu dimulai dengan menggerakkan rasa keagamaan dan jiwa
manusia, agar dapat menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
7. Akhir ayat ini dipenuhi
pesan, agar umat Islam memiliki
cita dan harapan, jika diberi kehidupan (rezeki)
yang berlebih, melebihi kadar kecukupan,
memperbanyak membantu pihak lain yang membutuhkan (baik melalui zakat, infak, maupun sedekah).
Begitu besarnya kerugian dan madharat akibat khamr/narkoba, maka Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’ {17}: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah mendekati apalagi berusaha mencoba-coba
2. Narkoba
Ditinjaui dari Hukum Indonesia
a. Pengertian
Narkoba adalah
singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol,
rokok, kopi, dan lain sebagainya).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintesis maupun
semi sintetis, yang menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Zat Adiktif
adalah obat serta
bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka
dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.
Tersedianya zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit, atau menimbulkan
perubahan suasana batin dan perilaku, merupakan bagian dari kemurahan Allah Swt. yang menciptakan rasa sakit atau letih, dan pada waktu yang sama menyediakan obat atau penawarnya.
Hanya yang menjadi
masalah, jika zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara berlebihan
dan berulangka kali di luar tujuan
pengobatan,
atau tanpa melalui konsultasi dan pengawasan dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau
kecanduan. Ketergantungan kepada zat tertentu, dapat menimbulkan gangguan
jasmani, rohani, termasuk penderitaan yang mengakibatkan kematian.
Manusia,
apalagi sebagai orang beriman, yang diberikan anugerah keimanan dan akal pikir yang sehat, seharusnya mampu menghindari narkoba. Dua sampai
tiga dasawarsa terakhir, penggunaan dan peredaran narkoba secara ilegal di berbagai belahan dunia termasuk
di Indonesia menunjukkan peningkatan yang
tajam, merambah semua kalangan, tidak terkecuali di dunia pendidikan, serta meminta banyak
korban berjatuhan. Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba juga berkaitan
dengan beragam tindak
kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, putus sekolah, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),
hancurnya masa depan, termasuk di dalamnya penularan HIV/AIDS.
Begitu
juga, dampak negatif lain, sampai pada rusaknya organ vital seperti:
otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi,
serta beragam gangguan rohani, seperti
perasaan, pikiran,
kepribadian, sikap dan perilaku. Semua itu,
menjadi sebab kita dilarang menyalahgunakan narkoba
yang tidak sesuai dengan ketentuan medis dan melanggar hukum.
2. Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan Narkoba adalah
penggunaan narkoba di luar keperluan medis,
tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, UU Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika; serta Pasal 84, 85, dan 86 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan Narkoba merupakan
gangguan perilaku dan perbuatan anti sosial, seperti: berbohong, membolos, malas,
sex bebas, mencuri, melanggar
aturan, tidak disiplin, merusak, melawan orang tua dan guru, suka
mengancam dan berkelahi, sehingga mengganggu ketertiban, ketenteraman dan keamanan
bagi banyak pihak.
Penyalahgunaan Narkoba
meliputi: taraf coba-coba, hiburan, penggunaan secara teratur,
sampai taraf ketergantungan. Boleh jadi, baru taraf
coba-coba, tetapi langsung ketergantungan, karena sifat narkoba yang mempunyai daya ketergantungan yang tinggi.
Penyalahgunaan
Narkoba dilakukan dengan cara ditelan, disuntikkan dengan jarum suntik, rokok, dihisap dengan hidung, semua cara
itu tergantung jenis narkoba yang
digunakan. Jika dengan jarum suntik, yang
dipakai beramai-ramai bisa menjadi sebab penularan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C, termasuk penyakit
mematikan yang sampai sekarang belum ada obatnya.
Sekali mencoba
narkoba, menimbulkan keinginan
untuk mencoba lagi, sampai ketagihan dan menderita ketergantungan. Sebab itu, harus berani menyatakan tidak! jauhi dan hindari! Umumnya, baru muncul keinginan menjauhi, tetapi sudah terlambat, seperti dicengkeram sesuatu yang tidak
bisa melepaskan lagi.
Ketergantungan narkoba menimbulkan gejala putus obat (para pecandu biasa menyebut “sakaw” yang maknanya ‘sakit’. Keadaan tersebut, sangat menyakitkan
dan menimbulkan penderitaan yang luar biasa. Disebabkan harga narkoba itu sangat
mahal, maka biaya
merawatnya sangat tinggi,
sehingga andaikata orang tua/keluarganya kaya, niscaya semuanya
akan terkuras habis dan bangkrut, apalagi
bagi yang berstatus miskin.
3. Berbagai Jenis Narkoba yang disalahgunakan
Morfin, yaitu: alkaloida yang terdapat dalam opium yang bentuknya serbuk
putih. Sejenis analagesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau, berbentuk kristal, berwarna putih, bisa berubah
warnanya menjadi kecoklatan. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin.
Putaw, yaitu: nama jalanan
dari heroin, berwarna
putih dan rasanya
pahit jika disalahgunakan. Di pasar gelap, heroin dipasarkan dalam beragam bentuk yang dicampur
dengan bahan lainnya,
seperti gula, coklat, tepung, susu, dan lain-lain.
Ganja, Cimeng, Marijuana, atau Cannabis
Sativa, yaitu: tumbuhan
perdu liar yang tumbuh di
daerah beriklim tropis atau sedang. Misalnya, negara India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Indonesia, Columbia,
Jamaica, termasuk juga Rusia Bagian
Selatan, Korea, dan Iowa (AS).
Hasish, yaitu: getah ganja yang dikeringkan dan dipadatkan
menjadi lempengan.
Kokain, yaitu: alkaloida dari jenis tumbuhan Erythroxylon Coca, yakni tumbuhan di lereng Pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad silam, orang Indian Inca suka mengunyah daun coca dalam upacara ritual, menahan lapar dan letih. Kokain ini menjadi narkoba yang sangat membahayakan, sebab dampak ketergantungannya sangat tinggi, bahkan saat dilakukan percobaan pada binatang di laboratorium, binatang itu memilih kokain, dibandingkan dengan makanannya sendiri, sampai akhirnya mati, karena overdosis.
Opium, yaitu: getah dari kotak
biji tumbuhan Papaver Somniferum yang belum
matang. Bila kotak biji tersebut diiris, maka keluarlah getah yang berwarna
putih, seperti air susu, yang jika dikeringkan akan menjadi sejenis
karet berwarna kecoklatan.
Jenis Psikotropika
antara lain:
Amphetamine
dan ATS (Amphetamine Type Stimulant) adalah stimulan susunan syaraf pusat, seperti: kokain,
kafein, nekotin, dan chatine. Semua bahan tersebut,
digunakan manusia sebagai
sarana mengatasi ketegangan jiwa.
Shabu, itu adalah nama lain dari amfetamin.
Obat
tidur atau obat penenang, seperti: Nipam, Megadon, dan Pil BK, termasuk
zat yang dapat menimbulkan halusinasi, antara lain: LSD, Psilosibin,
dan Mushroom.
Ice
(baca ais), ini bentuk baru dari Amphetamine, biasanya dalam bentuk Kristal yang dapat dihisab.
Inhalansia,
merupakan kelompok bahan kimia yang menghasilkan uap, sehingga dapat mengubah
perilaku, seperti: aerosol,
bensin, perekat, solvent,
dan butyl nitrites (pengharum ruangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar