KHUTBAH

 KHUTBAH

Pengertian

Merujuk makna bahasa, ada beberapa pengertian, yakni:

1.         Kata khutbah (خطبة), jika berasal dari kata mukhathabah (مخاطبة) berarti “pembicaraan”;

2.         Jika berasal dari kata “al-khatbu” (الخطب) berarti “perkara besar yang diperbincangkan”; dan

3.         Khutbah dapat juga bermakna memberi peringatan, pembelajaran atau nasehat dalam kegiatan ibadah.

Sementara, jika ditinjau dari pengertian istilah, khutbah adalah:

1.    Menyampaikan pesan tentang takwa sesuai dengan perintah Allah Swt. dengan syarat dan rukun tertentu;

2.    Kegiatan nasihat yang disampaikan kepada kaum muslim dengan syarat dan rukun tertentu yang erat kaitannya dengan sah atau sunnahnya ibadah, sedangkan orang yang melakukan khutbah dikenal dengan istilah khatib.

Umumnya, pelaksanaan khutbah, jika dikaitkan dengan shalat, dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:

1.        Khutbah yang dilakukan sebelum shalat, misalnya Khutbah Jum’at

2.      Khutbah yang dilakukan sesudah shalat, misalnya Khutbah Shalat ’Idain (Idul Fitri dan Idul Adha), Shalat Khusuf (Gerhana Bulan) dan Shalat Kusuf (Gerhana Matahari), Shalat Istisqa’ (shalat minta hujan), dan khutbah saat Wukuf di Padang Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).

3.        Khutbah yang tidak berkaitan dengan shalat, misalnya Khutbah Nikah.

Di antara beragam jenis khutbah, ada hal yang terpenting untuk diketahui, yakni Khutbah Jum’at. Sebab, Khutbah Jumat memerlukan rukun yang harus dipenuhi agar ibadahnya menjadi sah, dan sesuai dengan aturan. Jika, salah satu rukun tidak terpenuhi, maka khutbahnya tidak sah.

Sejalan dengan itu, Khutbah Jumat itu terdiri dari 2 bagian: Khutbah Pertama, dan Khutbah Kedua, yang di antara keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khutbah.

Syarat Khatib

1.                   Islam yang sudah balig dan berakal sehat.

2.                    Mengetahui syarat, rukun, dan sunnah khutbah.

3.                    Suci dari hadats, baik badan maupun pakaian, serta auratnya tertutup.

4.                    Tartil dan fasih saat mengucapkan ayat Al-Qur’an dan Hadis.

5.                    Memiliki akhlak yang baik dan tidak tercela di mata masyarakat.

6.                    Suaranya jelas dan dapat dipahami oleh jamaah.

7.                    Berpenampilan rapi dan sopan.

Syarat-syarat dua khutbah

1.         Khutbah Shalat Jum’at dilaksanakan sesudah masuk waktu Dhuhur. Selesai khutbah, dilanjutkan dengan shalat. Berbeda dengan Khutbah Shalat ‘Idain, Shalat Khusuf dan Shalat Kusuf, serta Shalat Istisqa yang dilaksanakan setelah selesai shalat.

2.         Khutbah dilakukan dengan berdiri. Namun, jika tidak mampu, boleh dilakukan dengan duduk.

3.         Duduk sebentar di antara dua khutbah.

4.         Suara khutbah harus jelas dan dapat didengar oleh jamaah.

Saat sekarang ini, pengurus masjid dapat menggunakan pengeras suara, televisi, atau monitor sehingga jamaah yang berada jauh atau di ruangan lain dapat melihat dan mendengar sang khatib.

5.         Tertib, yakni dimulai khutbah pertama, dilanjutkan ke khutbah kedua.

Artinya: Dari Jabir bin Samurah sesungguhnya Nabi Saw. berkhutbah dengan berdiri dan beliau duduk di antara dua khutbah” (H.R. Ahmad).

 

Hadits lain menyebutkan:

 

 

Artinya: Dari Jabir bin ‘Abdullah berkata: Bila Rasulullah Saw. berkhutbah, kedua matanya merah, tinggi suaranya, dan penuh semangat bagai seorang panglima yang memperingatkan datangnya musuh yang menyergap di saat pagi atau sore.” (H.R. Muslim).

 

Rukun Khutbah

1.         Membaca Hamdalah pada kedua Khutbah.

2.         Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw.

3.         Berwasiat tentang taqwa kepada diri dan jamaah.

4.         Membaca satu atau beberapa ayat suci Al-Qur’an pada kedua khutbah. Ayat yang dibaca biasanya disesuaikan dengan topik yang akan disampaikan.

5.         Berdoa pada khutbah kedua untuk memohon ampunan, kesejahteraan, dan keselamatan bagi kaum muslimin dan muslimat baik di dunia maupun akhirat.

 

Sunnah Khutbah

1.         Khatib memberi salam pada awal khutbah, dan menghadap ke arah jamaah.

2.         Khutbah disampaikan di tempat yang lebih tinggi (di atas mimbar).

3.         Khutbah disampaikan dengan kalimat yang jelas, sistematis dan temanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual yang saat itu terjadi.

4.         Khatib hendaklah memperpendek khutbahnya, jangan terlalu panjang, Sebaliknya Shalat Jum’atnya saja yang diperpanjang.

5.         Khatib disunnahkan membaca Q.S. al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah.

6.         Khatib menertibkan rukun-rukun khutbah, yaitu dimulai membaca hamdalah sampai rukun yang terakhir, yakni berdoa untuk kaum muslimin.

 

Adab Shalat Jum’at

1.         Menyegerakan berangkat ke masjid lebih awal. Allah Swt. berfirman:

 

            Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (Q.S. al-Jumu’ah/62: 9)

            Hindari hadir sesudah khatib sudah berada di atas mimbar dan sudah berkhutbah, karena jika itu dilakukan, tidak dicatat sebagai orang yang mendapatkan keutamaan mendatangi jumat lebih awal. Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari.

2.         Membiasakan mengisi shaf terdepan yang masih kosong, lalu lakukan shalat “Tahiyatul Masjid” atau Shalat Qabliah Jum’at sebanyak dua rakaat.

3.         Memperbanyak dzikir dan doa, membaca shalawat Nabi Saw. Atau membaca Al-Qur’an dengan suara pelan, sebelum khatib naik mimbar.

4.         Mendengarkan khutbah dengan seksama. Jangan berbicara, termasuk menegur jamaah lain, apalagi mengantuk atau tidur, akibatnya jum’atnya menjadi sia-sia, termasuk tidak memahami isi khutbah. Sabda Rasulullah Saw.:

 

 

 

            Artinya: “Sesungguhnya Abu Hurairah menceritakan kepada Sa’id bin al-Musayyab: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersaba: Apabila engkau berbicara kepada temanmu (saat pelaksanaan) Shalat Jum’at; “diamlah” padahal imam sedang menyampaikan khutbahnya, maka Jum’atmu sia-sia (meninggalkan adab shalat jumat dan berkurang pahalanya)”. (HR. al-Bukhāri)

 

Persamaan dan Perbedaan Dakwah dan Khutbah

Berikut ini, persamaan dan perbedaan keduanya, yaitu:

No

Persamaan

Perbedaan

 

Sama-sama menyeru manusia untuk menjalani kehidupan yang benar sejalan dengan aturan Allah Swt.

Khutbah terikat oleh syarat dan rukun, sedangkan dakwah tidak memiliki aturan yang baku

 

Keduanya mengajak manusia untuk melaksanakan syariat Islam yang kāffah (sempurna, lengkap, utuh).

Khutbah tempatnya di masjid atau tempat lain yang memungkinkan, sedangkan dakwah dapat dilakukan di mana saja.

 

Keduanya mengingatkan bahwa sukses dan bahagia itu diperoleh dari ketaatan, sebaliknya kegagalan dan terpuruknya hidup diperoleh dari kemaksiatan.

Khutbah Jum’at hanya wajib bagi kaum laki-laki, sedangkan dakwah untuk siapa saja.

 

 Sama-sama memberi kabar gembira/basyīran (bahagia, sukses, surga) bagi yang bertaqwa, sebaliknya ancaman/nadzīran bagi yang ingkar (gagal, sengsara, neraka).

 Khutbah medianya terbatas pada mimbar dan sound system, sedangkan dakwah dapat menggunakan media apa saja.

 

 

Dai tidak terkait dengan shalat, karena itu ia boleh tidak dalam keadaan suci. Sedangkan khatib berkaitan dengan shalat, oleh karena itu, harus dalam keadaan suci dari hadats dan

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar