KISAH INSPIRATIF TOLERANSI

 Toleransi dalam Lintasan Sejarah Muslim




Masyarakat di Madinah pada zaman Nabi Muhammad SAW adalah multietnis dan multiagama. Masyarakat ini kemudian disatukanasyarakat di Madinah pada zaman Nabi Muhammad Saw. Adalah multietnis dan multiagama. Masyarakat ini kemudian disatukan dalam sebuah wadah negara dan konstitusi yang dikenal dengan piagam Madinah. Piagam Madinah memberikan kebebasan beragama sesuai dengan ajaran masing-masing. Rasulullah Saw. berusaha menegakkan keadilan kepada semua komunitas etnis dan agama yang ada, sehingga tercipta suasana kedamaian dan ketenteraman. Selain itu, di dalamnya berisi aturan-aturan berkenaan dengan orang-orang Muhajirin, Anshar, dan Yahudi yang bersedia hidup berdampingan dengan kaum muslim. Penghargaan terhadap keberadaan komunitas etnis dan pemeluk agama yang ada di Madinah, merupakan salah satu indikator adanya masyarakat yang harmonis, penuh pengertian, damai, dan sejahtera.

            Pada masa khalifah Abu Bakar al-Shidiq dan Umar bin Khathab, usaha menegakkannya terus dilakukan. Bahkan kedua sahabat besar ini yang sebelum muslim merupakan orang yang terpandang dan terhormat dari sosial dan ekonomi. Dalam satu riwayat disebutkan, ketika Abu Bakar al-Shidiq menjadi khalifah, ia menjadi miskin. Untuk menutupi kehidupannya, ia berusaha bekerja sendiri dengan berjualan di salah satu pasar yang ada di kota Madinah. Harta dan kekayaannya digunakan untuk melakukan gerakan keagamaan agar masyarakat terhindar dari kemiskinan dan ketidakadilan.

            Melihat kenyataan ini Umar bin Khathab menegur dan meminta Abu Bakar al-Shidiq mengambil sebagian kecil dari harta yang tersimpan di Bait al-Mal, karena ia juga sebenarnya mempunyai hak di situ. Tetapi Abu Bakar al-Shidiq tidak mau, bahkan berkata: “Dia akan sangat tersiksa apabila melihat umat dan masyarakat yang berada di bawah kepemimpinannya sengsara. Ia tidak mau memikul beban dosa yang begitu besar nanti.”

           Kenyataan sejarah tersebut dapat dipahami bahwa keadilan dan pengakuan terhadap hak-hak orang lain, merupakan salah satu bentuk dakwah yang sebenarnya menuju masyarakat madani. Islam mengajarkan nilai-nilai keadilan (‘adalah), amanah, dan toleransi (tasamuh). Nilai-nilai inilah yang semestinya dikembangkan oleh penganut agama yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar