PENGERTIAN, RUANG LINGKUP
I. Pengertian Ilmu
Kalam
Istilah ilmu kalam terdiri dari dua kata ilmu dan kalam. Kata ilmu kalam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung arti pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu. Adapun kata kalam berasal dari bahasa Arab yang berarti kata- kata, pembicaraan. Dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dan menggunakan logika. Maka ciri utama iImu kalam adalah rasionalitas dan logis. Sehingga ilmu kalam sangat erat hubungannya dengan ilmu mantiq/ logika. Istilah lain dari ilmu kalam adalah theologi Islam.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa ilmu kalam secara
etimologi (bahasa) adalah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan
kepercayaan keagamaan (agama Islam) dengan bukti yang meyakinkan. Di samping
itu ilmu kalam juga disebut sebagai ilmu yang membahas soal-soal keimanan.
Ilmu kalam secara terminology adalah suatu ilmu yang membahas
berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argument logika dan filsafat, di
sebut juga dengan ilmu tauhid.
Beberapa ahli mendefinisikan tentang ilmu kalam sebagai berikut:
1) Syekh Muhammad Abduh, menjelaskan ilmu
kalam sebagai suatu ilmu yang membahas tentang wujud Allah Swt, sifat-sifat
wajib yang ada bagi-Nya, sifat-sifat jaiz yang disifatkan bagi-Nya, dari
sifat-sifat yang tidak ada bagi-Nya, juga membahas tentang rasul-rasul Allah
untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada pada dirinya, hal-hal
jaiz yang dihubungkan pada diri mereka, dan hal-hal terlarang yang dihubungkan
kepada diri mereka.
2) Al-Farabi mendefinisikan ilmu kalam
sebagai disiplin ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah Swt. beserta
eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah setelah
kematian yang berlandaskan doktrin Islam. Penekanan akhirnya adalah
menghasilkan ilmu ketuhanan secara filosofis.
3) Ibnu Khaldun mendefinisikan iImu kalam
adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani
yang diperkuat dalil-dalil rasional.
4) Musthafa Abdul Raziq berpendapat bahwa
ilmu kalam adalah ilmu yang bersandar kepada argumentasi-argumentsi rasional
yang berkaitan dengan aqidah imaniah, atau sebuah kajian tentang aqidah
Islamiyah yang bersandar kepada nalar.
Berdasarkan
pengertian menurut para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu kalam adalah
ilmu yang membahas berbagai masalah ke- Tuhan-an dengan menggunakan dasar-dasar
naqliyah, maupun argumentasi rasional (aqliyah). Argumentasi naqliyah berupa
dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan argumentasi aqliyah artinya
menggunakan landasan pemahaman berfikir rasional dengan metode berfikir
filsafat.
2. Ruang Lingkup Ilmu
Kalam
Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu kalam
mencakup beberapa hal, yaitu:
a) Ilahiyah,
yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah Swt.
seperti wujud Allah Swt., nama-nama Allah Swt dan sifat-sifat Allah Swt., af’al
dan lain sebagainya.
b) Nubuwat,
yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan
Rasulullah, termasuk pembahasan tentang kitab-kitab Allah, mu’jizat, karomah
dan lain sebagainya.
c) Ruhaniyah,
yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan alam metafisik seperti
Malaikat, Jin, Iblis, Syetan, Roh, dan lain sebagainya.
d) Sam’iyyat,
yaitu segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam’i (dalil naqli berupa
Al-Qur’an dan sunnah) seperti alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat,
surga, neraka, dan lain sebagainya.

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN, RUANG LINGKUP ILMU KALAM"