SYARAT DAN RUKUN NIKAH YANG HARUS DIPENUHI

 Syarat Rukun Nikah Yang Wajib Dipenuhi Menurut Islam



Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW yang bisa diikuti oleh umat Islam. Sebelum melangsungkan akad, ada sejumlah rukun nikah yang wajib dipenuhi.

Menikah menurut agama artinya dengan akad perjanjian yang dijalankan pria dan wanita, dan telah menjadi halal dalam hubungan pernikahan. Sedangkan menurut negara, menikah sama halnya ikatan janji oleh dua orang, satu pria dan satu wanita, untuk meresmikan hubungan pernikahan sesuai syariat agama, norma, hukum, dan sosial.

Dalil tentang pernikahan tercantum dalam Al-Qur'an. Salah satunya firman Allah SWT dalam surah Ar Rum Ayat 21,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

 

Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Allah SWT juga berfirman dalam surah Yasin ayat 36,

 

سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ ٣٦

Artinya: "Mahasuci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri maupun dari apa yang tidak mereka ketahui."

 

Syarat Nikah

Nikah memiliki sejumlah syarat. Disebutkan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat berikut syarat nikah yang harus dipenuhi calon mempelai.

1.     Beragama Islam

2.     Adanya keridhaan dari masing-masing mempelai, sesuai hadits Nabi Muhammad SAW berikut,

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

 

Artinya: Dari Abu Hurairah RA dia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai perintah (untuk menikah), sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya? Beliau menjawab: Dengan diamnya."

3.     Adanya mempelai pria dan mempelai wanita, serta menyebutkan namanya, dan tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, "Aku nikahkan engkau dengan putriku." Sementara wali tersebut mempunyai beberapa putri.

4.     Bukan mahram

5.     Mengetahui walinya dalam akad nikah

6.     Tidak dalam keadaan ihram, haji, dan umrah

Syarat nikah ini tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 197. Allah SWT berfirman,

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ ١٩٧

Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

 

Rukun Nikah

Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat rukun nikah hanya satu yaitu ijab kabul atau akad nikah.

Mazhab Al-Malikiyah menyebut ada 3 rukun nikah, yaitu wali nikah, mempelai pria dan wanita, dan ijab kabul.

Mazhab As-Syafi'iyah berpendapat rukun nikah ada 4, yaitu ijab kabul, suami dan istri, dua orang saksi, wali.

Mazhab Al-Hanabilah berpendapat rukun nikah ada 3 juga, yaitu ijab, kabul, dan suami-istri.

Berikut penjelasannya untuk masing-masing rukun.

1.     Mempelai Pria

        Selain mazhab Al-Hanafiyah, ada tiga mazhab yang menyebutkan suami masuk dalam rukun pernikahan. Suami di sini maksudnya mempelai pria yang telah memenuhi kriteria yang sah untuk menikah.

2.     Mempelai Wanita

        Tiga mazhab tersebut juga menyebut istri atau mempelai wanita menjadi salah satu rukun nikah. Sama halnya dengan mempelai pria, mempelai wanita adalah orang yang telah memenuhi kriteria yang sah untuk menikah.

3.     Wali

        Jumhur ulama seperti Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah, sepakat untuk menjadikan posisi wali sebagai salah satu rukun nikah.

4.     Saksi

        Jumhur ulama seperti Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah, setuju bahwa adanya saksi termasuk dalam rukun nikah.

لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

        Artinya: "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Ad-Daruquthni and Al-Baihaqi)

5.     Shigat atau Ijab Qabul

        Adanya ijab kabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak,baik wali atau suami harus bersifat selamanya, dan tidak benar apabila disebutkan hanya untuk periode tertentu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar