Syarat Rukun Nikah Yang Wajib Dipenuhi Menurut Islam
Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW yang bisa diikuti oleh umat Islam. Sebelum melangsungkan akad, ada sejumlah rukun nikah yang wajib dipenuhi.
Menikah
menurut agama artinya dengan akad perjanjian yang dijalankan pria dan wanita,
dan telah menjadi halal dalam hubungan pernikahan. Sedangkan menurut negara,
menikah sama halnya ikatan janji oleh dua orang, satu pria dan satu wanita,
untuk meresmikan hubungan pernikahan sesuai syariat agama, norma, hukum, dan
sosial.
Dalil
tentang pernikahan tercantum dalam Al-Qur'an. Salah satunya firman Allah SWT
dalam surah Ar Rum Ayat 21,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ
اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
٢١
Artinya: "Di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari
(jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di
antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang
berpikir."
Allah
SWT juga berfirman dalam surah Yasin ayat 36,
سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا
مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ ٣٦
Artinya: "Mahasuci (Allah) yang telah
menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh
bumi dan dari diri mereka sendiri maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui."
Syarat
Nikah
Nikah
memiliki sejumlah syarat. Disebutkan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya
Yusuf Hidayat berikut syarat nikah yang harus dipenuhi calon mempelai.
1. Beragama
Islam
2. Adanya
keridhaan dari masing-masing mempelai, sesuai hadits Nabi Muhammad SAW berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى
تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ
اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Artinya:
Dari Abu Hurairah RA dia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang
janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai perintah (untuk menikah),
sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Mereka
bertanya: Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya? Beliau menjawab: Dengan
diamnya."
3. Adanya
mempelai pria dan mempelai wanita, serta menyebutkan namanya, dan tidak cukup
bila seorang wali hanya mengatakan, "Aku nikahkan engkau dengan
putriku." Sementara wali tersebut mempunyai beberapa putri.
4. Bukan
mahram
5. Mengetahui
walinya dalam akad nikah
6. Tidak
dalam keadaan ihram, haji, dan umrah
Syarat nikah ini
tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 197. Allah SWT berfirman,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ
خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ
وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ ١٩٧
Artinya:
"(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.
Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat
rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala
kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai
orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Rukun
Nikah
Mazhab
Al-Hanafiyah berpendapat rukun nikah hanya satu yaitu ijab kabul atau akad
nikah.
Mazhab
Al-Malikiyah menyebut ada 3 rukun nikah, yaitu wali nikah, mempelai pria dan
wanita, dan ijab kabul.
Mazhab
As-Syafi'iyah berpendapat rukun nikah ada 4, yaitu ijab kabul, suami dan istri,
dua orang saksi, wali.
Mazhab
Al-Hanabilah berpendapat rukun nikah ada 3 juga, yaitu ijab, kabul, dan
suami-istri.
Berikut
penjelasannya untuk masing-masing rukun.
1. Mempelai
Pria
Selain
mazhab Al-Hanafiyah, ada tiga mazhab yang menyebutkan suami masuk dalam rukun
pernikahan. Suami di sini maksudnya mempelai pria yang telah memenuhi kriteria
yang sah untuk menikah.
2. Mempelai
Wanita
Tiga
mazhab tersebut juga menyebut istri atau mempelai wanita menjadi salah satu
rukun nikah. Sama halnya dengan mempelai pria, mempelai wanita adalah orang
yang telah memenuhi kriteria yang sah untuk menikah.
3. Wali
Jumhur
ulama seperti Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah, sepakat untuk menjadikan posisi wali
sebagai salah satu rukun nikah.
4. Saksi
Jumhur
ulama seperti Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah, setuju bahwa
adanya saksi termasuk dalam rukun nikah.
لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya:
"Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang
adil." (HR Ad-Daruquthni and Al-Baihaqi)
5. Shigat
atau Ijab Qabul
Adanya ijab
kabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak,baik wali atau suami harus bersifat
selamanya, dan tidak benar apabila disebutkan hanya untuk periode tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar