Pengertian, Dalil, Tujuan Nikah
1. Pengertian Pernikahan
Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.
Sedangkan
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan
kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan
perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang
dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak
dan kewajiban di antara masing-masing pihak.
2. Dalil Naqli tentang Pernikahan
Adapun
dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rūm/30: 21
وَمِنْ
اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا
اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ
لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. al-Rūm/30: 21).
Sedangkan
Nabi Muhammad Saw. tentang anjuran menikah bagi yang sudah mampu termaktub
dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 Nomor 5066 disebutkan:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia
berkata, aku bersama ‘Alqamah dan Aswad menemui ‘Abdullah, lalu ‘Abdullah
berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa,
maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai
para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah.
Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan
barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat
menjagamu (melemahkan syahwat).” (HR. Al-Bukhāri)
3. Tujuan Pernikahan
Seseorang
harus memiliki tujuan yang baik ketika akan melakukan pernikahan. Karena tujuan
inilah yang akan memengaruhi kehidupan setelah menikah. Tujuan menikah yang
baik ialah sebagai berikut:
1) Untuk
memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketenteraman dan
kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Menikah merupakan salah satu cara
supaya hidup menjadi bahagia dan tenteram.
2) Untuk membina
rasa cinta dan kasih sayang. Menikah merupakan salah satu cara untuk membina
kasih sayang antara suami, istri dan anak.
3) Untuk
memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt.
4) Melaksanakan
perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya. Sebagaimana sabda beliau dalam Kitab Shahih
Muslim Nomor 1401 disebutkan:
عن أنسٍ أَنَّ نَفَرا مِن أصاحب رسولِ اللهِ صم قال بَعْضُهم لَا أَتَزَوَّجُ وقال بعضهم أُصَلَّي ولا أَنامُ وقال بعضهم أَصومُ ولا أُفْطِرُ فَبَلَغَ ذلك النبيُ صم فقال مَابَالُ أَقْوَامٍ قالو كذا وكذا لَكِنِّي أَصُومُ وأَفْطِرُ وأُصَلِّي وأَنَامُ وأَتَزَوَّجُ النِسَاءَ فمَن رغب عن سنتي فليس مني
Artinya:
Dari Anas bin Malik, ada beberapa sahabat
Rasulullah saw berkata; saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata; saya
akan selalu shalat dan tidak tidur, sebagian lagi berkata; saya akan terus
berpuasa dan tidak berbuka. Berita ini sampai kepada Nabi saw, hingga (Beliau
saw) bersabda, “Apa alasannya ada yang berkata begini-begitu? Padahal saya
berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan,
dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.”
(HR. Muslim)
5) Untuk
memperoleh keturunan yang sah.
Melalui
pernikahan, pasangan suami istri akan mendapatkan keturunan yang mendapatkan
ridha Allah Swt. dan pengakuan dari negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar