Hukum, Memilih Pasangan
4. Hukum Pernikahan
Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah (boleh). Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah:
1) Sunah. Hukum
sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin
untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang
menjurus kepada perzinaan.
2) Wajib. Hukum
wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi
lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia
khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3) Mubah,
artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila
faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan
tidak ada pada diri seseorang tersebut.
4) Makruh. Hukum
menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah
memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya
pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.
5) Haram, hukum
menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia
mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk
lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun
tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu
memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.
5. Memilih Pasangan dalam Pernikahan
Nabi
Muhammad Saw. memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan,
yaitu dengan mempertimbangkan karena:
1) Hartanya;
2) Keturunannya;
3) Kecantikan/ketampanannya;
4) Agamanya.
Hal
ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. yang termaktub dalam Kitab al-Jami’
al-Shahih, juz 3 nomor 5090, yaitu:
تُنْكَحُ المَرأةُ لأربعٍ لِما لِها ولحَسَبِها وجَمَلِها ولدينها فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhāri)
Dari
hadis tersebut memberikan bimbingan dalam memilih pasangan mempertimbangkan
empat hal. Hanya saja, di akhir hadis tersebut disebutkan “Pilihlah karena
agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” Ini adalah tuntunan Nabi Muhammad Saw.
agar dari keempat pertimbangan tersebut agar memilih karena agamanya. Mengapa
memilih agama? Karena dengan agama, kebahagiaan yang sejati akan dapat
terwujud, salah satunya ketika agamanya kuat, maka pasangan suami atau istri
akan taat kepada Allah dan dapat memelihara dirinya. Dalam Q.S. al-Nisa’/4: 34,
dijelaskan:
فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ
Artinya: “Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q.S. al-Nisa’/4: 34)
Selain
itu untuk wanita shalihah merupakan sebaik-baiknya perhiasan dunia bagi
suaminya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim, nomor 1467, Nabi
Muhammad Saw. bersabda:
الدنيا متاعٌ وخيرُ متاعِ الدنيا المرأةُ
الصالحةُ
Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amr bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar