HUKUM, MEMILIH PASANGAN

Hukum, Memilih Pasangan

 



4.     Hukum Pernikahan

Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah (boleh). Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah:

1)     Sunah. Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.

2)     Wajib. Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.

3)     Mubah, artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.

4)     Makruh. Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.

5)     Haram, hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.

 

5.     Memilih Pasangan dalam Pernikahan

Nabi Muhammad Saw. memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yaitu dengan mempertimbangkan karena:

1)       Hartanya;

2)       Keturunannya;

3)       Kecantikan/ketampanannya;

4)       Agamanya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. yang termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 nomor 5090, yaitu:


تُنْكَحُ المَرأةُ لأربعٍ  لِما لِها ولحَسَبِها وجَمَلِها ولدينها  فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ 

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhāri)

Dari hadis tersebut memberikan bimbingan dalam memilih pasangan mempertimbangkan empat hal. Hanya saja, di akhir hadis tersebut disebutkan “Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” Ini adalah tuntunan Nabi Muhammad Saw. agar dari keempat pertimbangan tersebut agar memilih karena agamanya. Mengapa memilih agama? Karena dengan agama, kebahagiaan yang sejati akan dapat terwujud, salah satunya ketika agamanya kuat, maka pasangan suami atau istri akan taat kepada Allah dan dapat memelihara dirinya. Dalam Q.S. al-Nisa’/4: 34, dijelaskan:


فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ 

Artinya: “Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q.S. al-Nisa’/4: 34)

Selain itu untuk wanita shalihah merupakan sebaik-baiknya perhiasan dunia bagi suaminya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim, nomor 1467, Nabi Muhammad Saw. bersabda:


الدنيا متاعٌ وخيرُ متاعِ الدنيا المرأةُ الصالحةُ

Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amr bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar