Pernikahan Menurur Undang-Undang dan Hikmahnya
1. Pernikahan Menurut Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Perkawinan tertulis di Undang-Undang. No. 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa tujuan Pernikahan ialah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di
dalam Undang-Undang. No. 1 Tahun 1974 juga diterangkan bahwa pencatatan
pernikahan yang sah menurut negara hanya dapat dilakukan oleh Petugas Pencatat
Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing. Perincian tentang pencatatan
pernikahan diatur pada Undang-Undang. Nomor 32 tahun 1954. Hal ini supaya
nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar mendapat
kepastian hukum. Selain itu perkawinan akan berdampak pada waris, sehingga
perkawinan perlu dicatat agar jangan sampai ada perselisihan.
Sedangkan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 1
Tahun 1974. Di antara perubahannya adalah perkawinan hanya diizinkan apabila
pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pada bagian
penjelasan disebutkan bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita
dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan
belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat
melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara
baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat
dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16
(enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran
yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu dapat
terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk
pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi
mungkin.
Oleh
karena itu, sebagai warga negara yang baik, hendaknya kalian bisa mematuhi
Undang-Undang yang berlaku. Jangan sampai kalian terjerumus dalam pergaulan
bebas yang mengesampingkan aturan yang berlaku. Menikah bukan hanya persoalan
bersenang-senang, namun merupakan sebuah komitmen untuk menjadi hamba yang taat
kepada perintah Allah Swt., Rasululullah Saw., dan pemerintah untuk membentuk
keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Apabila keluarganya kuat, maka
negara Indonesia juga akan menjadi kuat dan maju.
2. Hikmah Pernikahan dalam Islam
Dari uraian di atas, hikmah pernikahan dalam
Islam adalah:
a) Dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya;
b) Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi;
c) Terjalinnya
hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan;
d) Mendapatkan generasi penerus yang sah;
e) Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina;
f) Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan
istri;
g) Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar