TADARUS
۞
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ
فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ
دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ
اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ
شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ
غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu)
itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.
Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau
(dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun
perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai
seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika
mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama
dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau
(dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris).
Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ
وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ
اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ
فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ
فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan
paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka
melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.
Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar