KETENTUAN, HARTA, SEBAB TERJADINYA WARISAN
1. Ketentuan Kewarisan
Islam
Agama Islam mengajarkan aspek kewarisan kepada umatnya dikarenakan agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW ini sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl). Orang yang sudah meninggal dunia tetap terjamin hak milik kekayaannya supaya tidak dikuasai orang lain yang tak berhak memilikinya. Begitu pula anggota keluarganya baik laki-laki maupun perempuan yang ditinggalkan muwaris yang telah meninggal dunia, supaya terjamin kelangsungan hidupnya secara adil dan merata mereka diberikan hak untuk mendapatkan warisan harta pusaka keluarga.
Aturan ketentuan
pembagian warisan terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 7 sebagi berikut:
لِلرِّجَالِ
نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ
مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ
نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Artinya : Bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya
dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua
dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah
ditetapkan.
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap!
https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)
Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil dan demokratis. Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris perempuan sebab umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya. Ada istilah lelaki memikul sedangkan perempuan hanya menggendong. Pada saat memikul terdapat dua beban sekaligus di pundak laki-laki, sedangkan pada saat menggendong hanya ada satu beban di punggung perempuan. Ini yang menjadi alasan kenapa lelaki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan. Walaupun begitu apabila kesepakatan keluarga menginginkan laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama secara demokratis maka hal itu tidak mengapa, asalkan terlebih dulu dilakukan pembagian warisan menurut hukum agama.
Dalam hukum Islam
pembagian harta warisan mengandung beberapa hikmah antara lain:
a. Menghindari
sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Menjalin
persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang
c. Menjauhkan
fitnah sesama ahli waris.
d. Menunjukkan
ketaatan kita kepada Allah Swt. dan kepada rasulnya.
e. Mencerminkan
kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.
2. Harta Peninggalan
dan Harta Warisan
Tidak semua harta yang ditinggalkan pewaris secara otomatis menjadi
harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Apalagi dalam tatanan keluarga
masyarakat Indonesia, baik suami maupun istri, bapak maupun ibu, mereka
masing-masing memiliki harta yang sumbernya tidak dari satu pihak saja tetapi
juga dari masing-masing yang kemudian digabungkan menjadi satu. Oleh sebab itu
jika salah satunya meninggal dunia terlebih dahulu, harta keluarga itu harus
dipisahkan terlebih dulu antara harta milik suami atau istri yang mati dengan
yang masih hidup. Tujuannya agar yang masih hidup terjamin dan masih memiliki
bekal hidup berupa harta yang ia miliki.
Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris
(pewaris). Sebelum harta waris dibagikan perlu dilakukan hal-hal sebagi
berikut:
a. Diambil
untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya
rumah sakit dan sebagainya.
b. Diambil
untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
c. Diambil
untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
d. Diambil
untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
e. Diambil
untuk wasiat apabila ada.
Harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan
muwaris itulah baru yang disebut harta warisan yang dibagikan kepada ahli
waris. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah Swt., dalam Al-
Qur’an disebut dengan ”Furudul Muqoddaroh”, yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3
dan sisa atau pembulatan (ashabah).
3. Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan
Dalam pembagian
harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris)
sebagai berikut:
a. Karena
nasab (hubungan keturunan/darah).
b. Karena
perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena
memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena
ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa
di serahkan ke Baitul Maal ).
Adapun penyebab
seseorang terhalang menerima harta warisan adalah sebagi berikut:
a. Hamba
(budak) sebab ia tidak cakap memiliki, sebagaimana firman Allah Swt. (Q.S.
an-Nahl: 75).
b. Pembunuh,
orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda
Rasulullah Saw. yang artinya,” Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari
yang dibunuhnya,” (H.R. Nasai)
c. Murtad
dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati,
murtad salah satunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar