KETENTUAN, HARTA, SEBAB TERJADINYA WARISAN

KETENTUAN, HARTA, SEBAB TERJADINYA WARISAN 

1.         Ketentuan Kewarisan Islam

Agama Islam mengajarkan aspek kewarisan kepada umatnya dikarenakan agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW ini sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl). Orang yang sudah meninggal dunia tetap terjamin hak milik kekayaannya supaya tidak dikuasai orang lain yang tak berhak memilikinya. Begitu pula anggota keluarganya baik laki-laki maupun perempuan yang ditinggalkan muwaris yang telah meninggal dunia, supaya terjamin kelangsungan hidupnya secara adil dan merata mereka diberikan hak untuk mendapatkan warisan harta pusaka keluarga.

            Aturan ketentuan pembagian warisan terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 7 sebagi berikut:

 

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.

Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)

             Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil dan demokratis. Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris perempuan sebab umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya. Ada istilah lelaki memikul sedangkan perempuan hanya menggendong. Pada saat memikul terdapat dua beban sekaligus di pundak laki-laki, sedangkan pada saat menggendong hanya ada satu beban di punggung perempuan. Ini yang menjadi alasan kenapa lelaki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan. Walaupun begitu apabila kesepakatan keluarga menginginkan laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama secara demokratis maka hal itu tidak mengapa, asalkan terlebih dulu dilakukan pembagian warisan menurut hukum agama.

            Dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung beberapa hikmah antara lain:

a.         Menghindari sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam.

b.         Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang

c.         Menjauhkan fitnah sesama ahli waris.

d.         Menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Swt. dan kepada rasulnya.

e.         Mencerminkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.


2.         Harta Peninggalan dan Harta Warisan

Tidak semua harta yang ditinggalkan pewaris secara otomatis menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Apalagi dalam tatanan keluarga masyarakat Indonesia, baik suami maupun istri, bapak maupun ibu, mereka masing-masing memiliki harta yang sumbernya tidak dari satu pihak saja tetapi juga dari masing-masing yang kemudian digabungkan menjadi satu. Oleh sebab itu jika salah satunya meninggal dunia terlebih dahulu, harta keluarga itu harus dipisahkan terlebih dulu antara harta milik suami atau istri yang mati dengan yang masih hidup. Tujuannya agar yang masih hidup terjamin dan masih memiliki bekal hidup berupa harta yang ia miliki.

Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris (pewaris). Sebelum harta waris dibagikan perlu dilakukan hal-hal sebagi berikut:

a.         Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebagainya.

b.         Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.

c.         Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.

d.         Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.

e.         Diambil untuk wasiat apabila ada.

Harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris itulah baru yang disebut harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah Swt., dalam Al- Qur’an disebut dengan ”Furudul Muqoddaroh”, yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa atau pembulatan (ashabah).

 

 3.         Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan

Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:

a.         Karena nasab (hubungan keturunan/darah).

b.         Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.

c.         Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).

d.         Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).

Adapun penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah sebagi berikut:

a.         Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki, sebagaimana firman Allah Swt. (Q.S. an-Nahl: 75).

b.         Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah Saw. yang artinya,” Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya,” (H.R. Nasai)

c.         Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar