HIJAB, PERHITUNGAN, ADAT DAN PENYELESAIAN SENGKETA WARIS

HIJAB, PERHITUNGAN, ADAT 

DAN PENYELESAIAN SENGKETA WARIS 


6.         Hijab dan Mahjub

Hijab berarti tutup/tabir. Maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu:

a.         Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya: Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.

b.         Hijab nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.

 

7.         Perhitungan Warisan

Dalam ilmu faraid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faraid disebut dengan ashlul masalah.

 

8.         Adat dan Warisan

Masyarakat Indonesia menganut hukum yang pluralis. Selain hukum agama, mereka juga menjunjung tinggi hukum adat. Menurut hukum adat, ahli waris adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi besar dari keluarga yang mewariskan. Misalnya anak angkat dianggap sebagai anak sehingga mendapat harta warisan. Namun harta yang dapat diwariskan kepada anak angkat adalah harta yang diperoleh ketika waktu hidup bapak angkatnya. Begitupun sebaliknya apabila anak angkat lebih dahulu meningal dunia.

Ada persamaan dan pebedaan antara adat dan warisan. Persamaannya adalah:

a.         Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat.

b.         Bagian ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan

c.         Sdangkan Pebedaannya adalah:

d.         Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya.

e.         Dalam hukum adat anak angkat berhak menerima warisan sedang dalam hukum Islam tidak berhak menerima.

Walaupun demikian supaya hukum adat dapat berdampingan dengan hukum kewarisan Islam di Indonesia, diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa anak angkat dan bapak angkat tidak diberikan warisan. Sebagai gantinya mereka dapat menerima bagian harta peninggalan dari pihak yang meninggal terlebih dahulu dengan pola wasiat wajib yang dibatasi maksimal 1/3.

 

 9.         Penyelesaian Sengketa Waris

Seyogyanya apabila terjadi sengketa warisan yang disebabkan, misalnya penguasaan harta warisan oleh ahli waris tertentu, agar diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini supaya tidak menimbulkan konflik keluarga secara terbuka dan diketahui khalayak umum. Akan tetapi jika tidak dapat diupayakan perdamaian masing-masing ahli waris dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa warisan kepada Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat mereka.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB III pasal 49 yang berbunyi: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkaan hukum Islam, wakaf dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU Nomor: 7 Tahun 1989 itu maka wewenang Pengadilan Agama dalam hal warisan ialah:

a.         Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.

b.         Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.

c.         Menentukan bagianya masing-masing ahli waris.

d.         Melaksanakan pembagian warisan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar