HIJAB, PERHITUNGAN, ADAT
DAN PENYELESAIAN SENGKETA WARIS
6. Hijab dan Mahjub
Hijab berarti tutup/tabir. Maksudnya ialah seorang yang menjadi
penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi
menjadi 2 macam yaitu:
a. Hijab
hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya: Anak dan cucu sama-sama ahli
waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b. Hijab
nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli
waris.
7. Perhitungan Warisan
Dalam ilmu faraid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah
1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT
(Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faraid disebut dengan
ashlul masalah.
8. Adat dan Warisan
Masyarakat Indonesia menganut hukum yang pluralis. Selain hukum agama,
mereka juga menjunjung tinggi hukum adat. Menurut hukum adat, ahli waris adalah
mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi
besar dari keluarga yang mewariskan. Misalnya anak angkat dianggap sebagai anak
sehingga mendapat harta warisan. Namun harta yang dapat diwariskan kepada anak
angkat adalah harta yang diperoleh ketika waktu hidup bapak angkatnya.
Begitupun sebaliknya apabila anak angkat lebih dahulu meningal dunia.
Ada persamaan
dan pebedaan antara adat dan warisan. Persamaannya adalah:
a. Waktu
pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat.
b. Bagian
ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan
c. Sdangkan
Pebedaannya adalah:
d. Dalam
hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu hidup dan harta yang diperoleh
dari orang tuanya.
e. Dalam
hukum adat anak angkat berhak menerima warisan sedang dalam hukum Islam tidak
berhak menerima.
Walaupun demikian supaya hukum adat dapat
berdampingan dengan hukum kewarisan Islam di Indonesia, diatur di dalam
Kompilasi Hukum Islam bahwa anak angkat dan bapak angkat tidak diberikan
warisan. Sebagai gantinya mereka dapat menerima bagian harta peninggalan dari
pihak yang meninggal terlebih dahulu dengan pola wasiat wajib yang dibatasi
maksimal 1/3.
9. Penyelesaian Sengketa Waris
Seyogyanya apabila terjadi sengketa warisan yang disebabkan,
misalnya penguasaan harta warisan oleh ahli waris tertentu, agar diselesaikan secara
kekeluargaan. Hal ini supaya tidak menimbulkan konflik keluarga secara terbuka dan
diketahui khalayak umum. Akan tetapi jika tidak dapat diupayakan perdamaian
masing-masing ahli waris dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
warisan kepada Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat mereka.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB III pasal 49 yang berbunyi:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkaan hukum Islam,
wakaf dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU Nomor: 7 Tahun 1989 itu maka wewenang
Pengadilan Agama dalam hal warisan ialah:
a. Menentukan siapa
yang menjadi ahli waris.
b. Menentukan harta
mana saja yang menjadi warisan.
c. Menentukan bagianya
masing-masing ahli waris.
d. Melaksanakan
pembagian warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar