INFAK HARTA DI JALAN KEBAIKAN
Setelah ayat-ayat sebelumnya memerintahkan berjihad dengan jiwa, ayat 254 surat Al-Baqarah memerintahkan umat Islam untuk berjihad dengan harta dan berinfak di jalan kebaikan. Dalam ayat 254, Allah swt memerintahkan para hamba-Nya untuk menginfakkan sebagian dari harta yang dikaruniakan dan diberikan Allah swt kepada mereka, dan mengancam mereka dari keengganan berinfak sampai datang hari yang tidak mungkin lagi berinfak.
Surat Al-Baqarah ayat 254:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا
رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا
خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌۗ وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya, “Wahai orang-orang
yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan
kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya
(hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat.
Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 254)
Munasabah dengan Ayat
Sebelumnya
Syekh Wahbah Az-Zuhaili
mengatakan, korelasi ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya adalah bahwa
ayat-ayat sebelumnya mengandung perintah untuk berjihad dengan jiwa, adapun
ayat ini mengandung perintah untuk berjihad dengan harta dan menginfakkanya di
jalan kebaikan.
Syekh Wahbah juga mengatakan,
dengan berinfak di jalan kebaikan manusia berarti telah menabung pahala amal
tersebut di sisi Allah dan hendaknya mereka bersegera untuk mengamalkannya di
dunia ini. (At-Tafsirul Munir, (Damaskus: Darul Fikr: 1991, jilid III, halaman
11).
Tafsir Al-Qurthubi
Imam A-Qurthubi mengutip
pendapat Al-Hasan mengatakan, maksud dari ayat adalah perintah wajib zakat.
Sedangkan Ibnu Juraij dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa ayat ini mencakup
zakat wajib dan sunah. Adapun Ibnu
‘Athiyah berpendapat bahwa penyebutan perang dalam ayat-ayat terdahulu dan
firman Allah swt yang menyatakan bahwa Allah menjauhkan kebinasaan dengan sebab
orang-orang yang beriman yang menghadapi orang-orang kafir menguatkan bahwa
perintah ini adalah perintah berzakat (berinfak) di jalan Allah.
Hal ini juga didukung oleh
firman Allah swt di akhir ayat:
وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya, “Orang-orang kafir
itulah orang-orang zalim.”
Maksudnya, lawan mereka dengan
berperang dengan jiwa raga dan menginfakkan harta.
Berdasarkan takwil ini,
terkadang menginfakkan harta adalah wajib dan terkadang juga sunah, sesuai
dengan adanya fardhu ‘ain (kewajiban indivudal) jihad dan tidak adanya fardhu
‘ain jihad.
Lebih jauh Imam Al-Qurthubi
juga mengatakan, dalam ayat ini Allah swt memerintahkan para hamba-Nya untuk
menginfakkan sebagian dari rezeki yang dikaruniakan dan diberikan Allah swt
kepada mereka dan mengancam mereka dari keengganan berinfak sampai datang hari
yang tidak mungkin lagi melakukan jual beli dan juga berinfak. Ini sebagaimana
difirmankan oleh Allah swt:
فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَآ اَخَّرْتَنِيْٓ اِلٰٓى اَجَلٍ
قَرِيْبٍۚ فَاَصَّدَّقَ
Artinya, “…Dia lalu berkata
(sambil menyesal), 'Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)-ku
sedikit waktu lagi, aku akan dapat bersedekah ...'” (Tafsir Al-Qurthubi,(Kairo,
Darul Kutub Al-Mishriyah: 1964], jilid III, halaman 266).
At-Tafsirul Munir
Syekh Wahbah Az-Zuhaili
mengatakan, ayat ini mengandung perintah menginfakkan harta di jalan kebaikan,
baik dengan menggunakan jalur zakat wajib atau dengan jalur sedekah sunah.
Keduanya sama-sama akan mendatangkan pahala yang agung kelak di akhirat.
(Az-Zuhaili, III/12).
Anjuran Berinfak sebelum Hari
Kiamat
Merujuk Syekh Wahbah, frasa: مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ menguatkan
penegasan anjuran untuk berinfak. Karena firman ini menunjukkan bahwa yang
diminta tidak lain adalah sebagian dari apa yang dikaruniakan Allah kepada para
hamba-Nya.
Anjuran ini, papar Syekh
Wahbah, kembali dipertegas dengan penjelasan bahwa akan datang suatu hari di
mana manusia akan merasa sangat menyesal. Namun, penyesalannya itu tidak
berguna sama sekali, yaitu hari pembalasan, hari penghitungan amal, hari
penerimaan pahala dan siksa, hari yang mana tidak ada tebusan atau ganti yang
berguna, tidak ada jalinan persahabatan atau kasih sayang tidak ada syafaat
atau perantara atau nasab yang bisa memberikan manfaat. Suatu hari di mana
ukuran-ukuran akhirat berbeda dengan ukuran-ukuran dunia. (III/11).
Manfaat Berinfak terhadap
Solidaritas Umat Islam Merujuk Syekh Wahbah, dengan adanya kesadaran
menginfakkan harta, terciptalah solidaritas di antara umat Islam. Bahkan
menginfakkan harta adalah jalan yang harus ditempuh guna menjaga martabat,
kedudukan dan kehormatan umat Islam, guna mengambil kembali hak-hak umat Islam
yang terampas serta menjaga kawasan dan tempat-tempat suci umat Islam.
Karena itu, lanjut Syekh
Wahbah, barang siapa yang melalaikan kewajiban ini, padahal ia termasuk orang
kaya yang mampu untuk berinfak, maka hal ini akan menjadi sebab kehancuran dan
kehinaan umat Islam. Sebab, tidak akan ada kelangsungan hidup yang layak dan
tidak akan ada yang namanya kebahagiaan, bahkan bagi orang orang kaya itu
sendiri, jika tiga mata rantai yang menakutkan telah menyerang sebagian
individu umat, yaitu penyakit, kemiskinan dan kebodohan. (III/12).
Dari semua paparan di atas kita
dapat memahami bahwa surat Al-Baqarah ayat 254 mengandung bahasan utama
mengenai perintah menginfakkan harta di jalan kebaikan, baik melalui jalur zakat
wajib atau dengan jalur sedekah sunah. Sebab, keduanya sama-sama akan
mendatangkan pahala yang agung kelak di akhirat. Wallahu a'lam.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-254-menginfakkan-harta-di-jalan-kebaikan-omJIp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar