SEPUTAR ILMU WARITS

 Seputar Ilmu Waris




Sejarah membuktikan, Islam pernah membuat dunia terpukau. Kajian terhadap ilmu, adalah catatan emas yang membuat wajah Islam bisa dikenal oleh dunia. Perhatian Islam terhadap ilmu benar-benar mengherankan. Banyak yang di kemudian hari menjadi ilmuwan, bisa memberikan pengaruh terhadap aspek kehidupan dunia.

Definisi Ilmu Waris

Dilansir dari kitab Takmilah Zubadatul al-Hadis fi Fiqh al-Mawaris, Imam Muhammad bin Salim menjelaskan definisi mengenai ilmu waris. Beliau menuturkan:

Artinya: Ilmu waris adalah pengetahuan mengenai pembagian harta waris dan hitung-menghitung, yang bisa mengantarkan seseorang dalam memahami seputar pengalokasian harta peninggalan mayit yang nantinya akan diterima oleh orang-orang tertentu sesuai dengan bagiannya.

Jadi, di dalam ilmu waris, kita akan mengkaji seputar bagian-bagian yang akan diperoleh orang-orang tertentu dari harta peninggalan mayit. Misalnya, anak perempuan kandung akan mendapat bagian setengah dari harta peninggalan mayit, dengan beberapa syarat dan kriteria tertentu.

Tentunya, semua bagian yang ada sudah memiliki kaidah dan aturan yang baku. Kadang bisa berubah, tergantung kondisi dan situasi tertentu. Misalnya, suami secara dasar mendapat bagian setengah dari harta peninggalan mayit. Namun, ketika mayit memiliki anak yang berhak untuk mendapat warisan, maka secara otomatis suami hanya mendapat seperempat dari semua harta peninggalan mayit.

Adapun hukum mempelajari ilmu waris adalah Fardu ain (wajib individual). Namun hukum tersebut berlaku ketika tidak ada orang lain yang mampu dan layak untuk memahami dan memahamkan ilmu waris terhadap khalayak umum. 

Ketika ditemukan ada satu dua orang dalam suatu daerah yang sudah lihai dan paham, serta bisa memahamkan ilmu waris kepada khalayak umum, maka kewajiban bukan lagi menjadi Fardu ain (wajib individual). Hukum akan berubah menjadi Fardu kifayah (wajib kolektif). Sudah dianggap menggugurkan kewajiban ketika sudah ada orang lain yang melakukan. 

Kajian Ilmu Waris

Di dalam kajian ilmu waris, kita akan mengetahui beberapa hal seputar harta peninggalan mayit. Mulai dari cara membagi, hingga faktor-faktor tertentu yang dapat berpengaruh dalam proses pembagian.

Masih di dalam kitab yang sama, Imam Muhammad bin Salim menjelaskan bahwa pencetus ilmu waris adalah Allah Swt. Namun, ada juga ulama yang mengatakan bahwa pencetus ilmu ini adalah Nabi Muhammad.

Pendapat ketiga malah mengatakan bahwa pencetus ilmu ini adalah ulama-ulama Islam. Terdapat sekian masalah yang akan dibahas di dalam ilmu waris. Misalnya, sebagaimana yang sudah disinggung pada catatan definisi ilmu waris di atas, bahwa ada beberapa orang tertentu yang secara dasar mendapat bagian setengah. Namun, karena ada beberapa alasan, maka mereka tidak jadi mendapat setengah.

Masalah lainnya misalnya, bahwa orang-orang yang mendapat bagian setengah dari harta peninggalan mayit ada lima orang. Mereka adalah suami, anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari kandung, saudari sebapak. Namun, perlu diketahui bahwa mereka akan mendapat bagian setengah jika memenuhi syarat. 

Keutamaan Ilmu Waris

Beberapa ulama mengatakan bahwa mempelajari ilmu waris memiliki banyak keutamaan yang tidak terhingga. Bahkan, Nabi Muhammad sendiri pernah memberikan motivasi khusus mengenai kajian ilmu waris.

 

Sumber Kajian Ilmu Waris dan Manfaatnya

Mengenai rujukan utama dalam membahas dan mengkaji ilmu waris, ulama menjelaskan bahwa ada tiga rujukan utama. Pertama ada al-Quran, kedua Sunah Nabi dan terakhir konsensus ulama (ijmak). Dalam arti, dalam mengkaji ilmu waris, tidak akan terlepas dari tiga rujukan utama tersebut.

 Sedangkan manfaat belajar Ilmu Waris:

 Jadi jelas bahwa ketika seseorang mempelajari ilmu waris, maka manfaat besar yang akan dia dapati salah satunya adalah dapat mengetahui bagian-bagian tertentu yang semestinya diberikan kepada orang yang berhak. Misalnya anak perempuan berhak mendapat setengah dari harta peninggalan mayit, maka dengan mempelajari ilmu waris, akan muncul suatu keadilan dalam proses pembagian harta.

Demikianlah catatan sederhana seputar ilmu waris. Sebagai seorang muslim, sudah menjadi tanggungjawab intelektual untuk senantiasa melestarikan nilai-nilai agama Islam. Sehingga Islam akan selalu dikenal dan dikenal sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan waris dan pembagiannya.

 

Diantara sumber NU online oleh Moch. Vicky Shahrul H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar