PERNIKAHAN YANG TIDAK BOLEH DAN TIDAK SAH

 PERNIKAHAN YANG TIDAK BOLEH DAN TIDAK SAH





1.   Orang-orang yang tidak boleh dinikahi

Adapun orang-orang yang tidak boleh dinikahi dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

 Muabbad (Haram Selamanya)

 Muabbad (Haram Selamanya)

 Muabbad (Haram Selamanya)

 Ghairu Muabbad (haram selama masih ada ikatan pernikahan)

Senasab

(keturunan)

Radla’ah

(sepersusuan)

Ikatan pernikahan

Dinikahi keduanya

1.    Ibu kandung dan seterusnya ke atas

1.    Ibu yang menyusui

1.   Mertua

1.   Saudara perempuan dari istri

2.   Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah

2.    Saydara perempuan sepersusuan

2.   Anak tiri

2.  Saudara sepersusuan dari istri

3.   Saudara perempuan sekandung

 

3.   Istri dari ayah, kakek

3.  Bibi dari istri

4.   Saudara perempuan dari ibu

 

4.   Menantu

4.   Keponakan dari istri

5.   Saudara perempuan dari baapak

 

 

 

6.   Anak perempuan dari saudara laki laki dan seterusnya ke bawah

 

 

 

7.   Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah

 

 

 

 

2.     Pernikahan yang tidak sah

Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Saw. adalah sebagai berikut.

1)     Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Imam Madzhab empat sepakat bahwa pernikahan ini haram dilakukan. Secara historis diperbolehkannya nikah mut’ah oleh Rasul ini karena umat Islam waktu itu berada dalam masa transisi, yaitu peralihan dari masa Jahiliyah menuju Islam. Praktik perzinaan pada masa jahiliyah sudah membudaya, sementara Islam datang dan Rasul menyeru umat Islam untuk berperang, maka keadaan jauhnya pejuang muslim dari istri-istri mereka tentu saja merupakan suatu penderitaan tersendiri. Kebolehan ini berlangsung hingga datangnya hadis Nabi sebagai nasikh (penghapus) atas kebolehan nikah tersebut. Dasarnya adalah hadis yang terdapat dalam Kitab al-Jami’ al- Shahih Juz 3 Nomor 4216 berikut ini:


اَنَّ رسولُ اللهِ صم نَهَى عن مُتْعَةِ النِساءِ يومَ خَيْبَرَ وعن اَكْلِ لُحُوْمِ الحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ 


        Artinya:Dari ‘Ali bin Abu Thalib ra bahwa Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang- senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar. (HR. al-Bukhāri).

2)     Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis nomor 1415 yang disebutkan dalam Kitab Shahih Muslim berikut:

 

   اَنَّ رسولُ اللهِ صم نَهَى عن الشِغَارِ  والشغارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَجُلُ ابْنَتَهُ على اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وليس بينهما صَدَاقٌ

        Artinya: “Dari Ibnu ‹Umar bahwa Rasulullah saw melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikah dengan putri orang lain dengan syarat putrinya harus menikah dengannya tanpa ada maskawin.” (HR. Muslim)

3)     Pernikahan muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nomor 1120 dalam Kitab Sunan al-Tirmidzi Juz 3 disebutkan:

        لعن رسولُ اللهِ صم المُحَلِّلَ والمُحَلَّلَ لُهُ

        Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. al-Tirmidzī)

4.     Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu tahallul. Dalam Kitab Shahih Muslim , Nabi Muhammad Saw. bersabda:


 قال رسولُ الله لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ ولا يُنَكَحُ وَلَا يَخْطُبُ 

        

        Artinya: Aban berkata,”Saya pernah mendengar Utsman bin Affan mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim)

5.     Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

        

        “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ´iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. al-Baqarah/2:235).

6)     Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya. Rasulullah saw. Bersabda yang tertulis di dalam Kitab Sunan Abi Dawud, juz 2 nomor 2085 :

اَنَّ النَبي صم  قال لا نِكَاحَ اِلَّا بِوَلِيٍّ 

   

        Artinya: Dari Abu Musa bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Abu Dāud).

7.)    Pernikahan dengan wanita musyrik (menyekutukan Allah), berdasarkan firman Allah Swt.:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ

        

        Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)

8.)    Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:

  قال رسولُ الله  إن الله حَرَّمَ مِن الرَضَاعَ ما حَرَّمَ مِن النَّسَب 

                Artinya: “Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda sesungguhnya Allah mengharamkan sebab persusuan seperti yang diharamkan sebab keturunan (HR. at-Tirmidzī)

Adapun siapa saja mahram yang dilarang dinikahi terdapat dalam Q.S. al- Nisa’/4:22-23 sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya dalam tabel orang-orang yang haram dinikahi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar