HAK DAN KEWAJIBAN, MAHAR, RESEPSI PERNIKAHAN

 HAK DAN KEWAJIBAN, MAHAR, RESEPSI PERNIKAHAN




1.       Hak dan Kewajiban Suami Istri

Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, suami dan istri harus saling memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri.

Adapun kewajiban suami kepada istri, yaitu:

1.     Memberi tempat  tinggal  yang  layak  kepada  istri  sesuai  dengan kemampuan (lihat Q.S. al-Thalaq/65: 6);

2.     Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami (lihat Q.S. al- Thalaq/65: 7);

3.     Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;

4.     Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab; (Lihat Q.S. al-Nisā’/4: 34);

5.     Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah. (Lihat Q.S. al-Tahrīm/66:6).

 

Sedangkan kewajiban istri kepada suami adalah:

1.     Patuh dan taat kepada suami sesuai dengan ajaran agama Islam. Apabila suami memerintahkan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka istri tidak wajib ditaati;

2.     Memelihara dan menjaga kehormatan diri sebagai seorang istri dan keluarga serta harta benda suami, baik suami berada di rumah atau di luar rumah;

3.     Mengelola rumah tangga dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai seorang istri;

4.     Memelihara, merawat, dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah Swt., berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S. At-Tahrīm/66: 6). .

2.     Mahar (Maskawin)

Mahar atau maskawin terkadang disebut nihlah atau shadaq, yang berarti sesuatu yang diwajibkan karena pernikahan, yakni harta atau apapun yang diberikan oleh laki-laki dan menjadi hak milik perempuan/istri. Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hashni dalam Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar menjelaskan bahwa walaupun menyebutkan mahar dalam akad nikah sunnah hukumnya, tetapi wajib diberikan oleh laki-laki dalam sebuah pernikahan. Sebagaimana firman Allah Swt:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.


Dalam hadis pun Nabi Muhammad Saw. menjelaskan:

عَنْ سَهْل بْنِ سَعْدٍ قال : اَتَتِ النبيَ صلى الله عليه وسلم   امْرَأَةٌ , فقالتْ :  اِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلهِ ولِرَسُولِه صلى الله عليه وسلم , فقال : مَالِي في النساء مِنْ حَاجَةٍ, فقالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيْهَا, قال: أَعْطِهَا ثَوْبًا, قال: لَاأَجِدُ,  قال: أعطها وَلَوْخَاتَمًا مِن حَدِيْدٍ, فَاعْتَلَّ لَه, فقال: مَامَعَكَ مِن القران  قال: كذا وكذا,  قال: فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بما مَعَكَ من القران

Artinya: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, ia berkata: seorang perempuan datang kepada Nabi saw, ia berkata saya memberikan diri saya untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu Nabi menjawab saya tidak ada kebutuhan kepada perempuan ini. Salah satu sahabat berkata nikahkanlah ia denganku wahai Rasul. Maka Nabi saw menjawab berilah perempuan ini pakaian. Sahabat tadi menjawab, saya tidak memilikinya. Nabi berkata lagi berikanlah kepada perempuan ini meskipun cincin besi. Sahabat tadi pun memberikan alasannya kepada Nabi. Lalu Nabi bertanya surat apakah yang kamu hafal dari al-Qur’an. sahabat tadi menjawab surat ini dan itu. Maka Nabi pun berkata saya nikahkan kamu dengan perempuan ini dengan hafalan surat al-Qur’an yang kamu miliki (HR. Al-Bukhāri).

Bentuk dan besaran mahar diserahkan kepada kepada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Tidak ada keharusan apakah harus sama, melebihi ataupun kurang dari mahar yang menjadi kebiasaan di daerah tersebut, karena yang dijadikan ukuran dari sebuah mahar adalah kerelaan antara kedua calon pengantin. Tidak ada batasan maksimal ataupun minimal sebuah mahar. Segala sesuatu baik uang, benda, atau apapun yang dapat memberikan manfaat dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan.

 

3.     Resepsi Pernikahan (walimatul ‘urs)

Walimatul ‘urs atau sering disebut dengan resepsi pernikahan. Kata Walimah secara bahasa berarti berkumpul. Sedangkan menurut istilah syari’ah yang dijelaskan Ahmad bin ‘Umar al-Syathiri dalam kitab al-Yaqut al-Nafis adalah nama untuk setiap undangan atau makananan dan minuman yang diadakan karena adanya kebahagiaan atau lainnya. Hukum mengadakan walimah menurut Mushthafa Dib al-Bugha’ dalam kitab al-Tadzhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa al-Taqrib adalah sunnah, dan wajib hukumnya memenuhi undangan walimah tersebut, kecuali jika ada ‘udzur/halangan.

Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda:

عَن اَنسِ بْنِ مالكٍ اَن النبي صلى الله عليه وسلم رَأَى علَى عَبدِ الرحمنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ, فقال: ماهذا  قال: يا رسولَ الله, إنِي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً علَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ,  قال: فَبَرَكَ اللهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ

Artinya: Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Nabi saw melihat bekas kekuningan pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, apakah ini? ‘Abdurrahman bin ‘Auf menjawab ya Rasulullah sesungguhnya aku telah menikahi perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Nabi saw berkata: semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing. (HR. Muslim).

Hadis di atas menjelaskan walimah dapat dilakukan dengan makanan yang sangat sederhana, tidak ada batasan khusus tentang makanan yang akan disajikan, tetapi menurut pendapat ulama yang lebih utama sekurang- kurangnya dengan menyembelih satu ekor kambing. Walimah disunnahkan bagi mempelai laki-laki juga perempuan, karena adanya kebahagiaan dari kedua belah pihak. Seseorang yang mengadakan walimah wajib menjauhkan diri dari berlebihan/mubadzir.

Tujuan dari walimah adalah untuk mengumumkan pernikahan dan sebagai bentuk syukur atas kebahagiaan yang diperoleh dengan cara berbagi dengan sesama. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:


عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَعْلِنُوا هذا النِكاحَ واجْعلوهُ في المساجدِ وَاضْربوا عليه بِالدُّفُوفِ

 

Artinya: Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda, siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid-masjid dan mainkanlah dengan rebana. (HR. Al-Tirmidzī)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar