HAK DAN KEWAJIBAN, MAHAR, RESEPSI PERNIKAHAN
1. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, suami dan istri harus saling memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Adapun kewajiban suami kepada istri, yaitu:
1. Memberi
tempat tinggal yang
layak kepada istri
sesuai dengan kemampuan (lihat
Q.S. al-Thalaq/65: 6);
2. Memberi
nafkah istri menurut kemampuan suami (lihat Q.S. al- Thalaq/65: 7);
3. Berinteraksi
dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih
sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;
4. Menjadi
pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara
seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab; (Lihat Q.S. al-Nisā’/4:
34);
5. Membantu
istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara,
dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah. (Lihat
Q.S. al-Tahrīm/66:6).
Sedangkan kewajiban istri kepada suami
adalah:
1. Patuh dan
taat kepada suami sesuai dengan ajaran agama Islam. Apabila suami memerintahkan
untuk melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka istri tidak
wajib ditaati;
2. Memelihara
dan menjaga kehormatan diri sebagai seorang istri dan keluarga serta harta
benda suami, baik suami berada di rumah atau di luar rumah;
3. Mengelola
rumah tangga dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai seorang istri;
4. Memelihara,
merawat, dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah Swt., berfirman yang
artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka.” (Q.S. At-Tahrīm/66: 6). .
2. Mahar (Maskawin)
Mahar
atau maskawin terkadang disebut nihlah atau shadaq, yang berarti sesuatu yang
diwajibkan karena pernikahan, yakni harta atau apapun yang diberikan oleh
laki-laki dan menjadi hak milik perempuan/istri. Taqiyuddin Abu Bakar bin
Muhammad al-Husaini al-Hashni dalam Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah
al-Ikhtishar menjelaskan bahwa walaupun menyebutkan mahar dalam akad nikah
sunnah hukumnya, tetapi wajib diberikan oleh laki-laki dalam sebuah pernikahan.
Sebagaimana firman Allah Swt:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ
صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Dalam
hadis pun Nabi Muhammad Saw. menjelaskan:
عَنْ سَهْل بْنِ سَعْدٍ قال : اَتَتِ
النبيَ صلى الله عليه وسلم امْرَأَةٌ , فقالتْ : اِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلهِ ولِرَسُولِه
صلى الله عليه وسلم , فقال : مَالِي في النساء مِنْ حَاجَةٍ, فقالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيْهَا, قال: أَعْطِهَا ثَوْبًا,
قال: لَاأَجِدُ, قال: أعطها وَلَوْخَاتَمًا
مِن حَدِيْدٍ, فَاعْتَلَّ لَه, فقال: مَامَعَكَ مِن القران قال: كذا وكذا, قال: فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بما مَعَكَ من
القران
Artinya: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, ia berkata: seorang perempuan datang kepada Nabi saw, ia berkata saya memberikan diri saya untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu Nabi menjawab saya tidak ada kebutuhan kepada perempuan ini. Salah satu sahabat berkata nikahkanlah ia denganku wahai Rasul. Maka Nabi saw menjawab berilah perempuan ini pakaian. Sahabat tadi menjawab, saya tidak memilikinya. Nabi berkata lagi berikanlah kepada perempuan ini meskipun cincin besi. Sahabat tadi pun memberikan alasannya kepada Nabi. Lalu Nabi bertanya surat apakah yang kamu hafal dari al-Qur’an. sahabat tadi menjawab surat ini dan itu. Maka Nabi pun berkata saya nikahkan kamu dengan perempuan ini dengan hafalan surat al-Qur’an yang kamu miliki (HR. Al-Bukhāri).
Bentuk
dan besaran mahar diserahkan kepada kepada calon mempelai laki-laki dan
perempuan. Tidak ada keharusan apakah harus sama, melebihi ataupun kurang dari
mahar yang menjadi kebiasaan di daerah tersebut, karena yang dijadikan ukuran
dari sebuah mahar adalah kerelaan antara kedua calon pengantin. Tidak ada
batasan maksimal ataupun minimal sebuah mahar. Segala sesuatu baik uang, benda,
atau apapun yang dapat memberikan manfaat dapat dijadikan sebagai mahar
pernikahan.
3. Resepsi Pernikahan (walimatul ‘urs)
Walimatul ‘urs atau sering disebut dengan
resepsi pernikahan. Kata Walimah secara bahasa berarti berkumpul. Sedangkan
menurut istilah syari’ah yang dijelaskan Ahmad bin ‘Umar al-Syathiri dalam
kitab al-Yaqut al-Nafis adalah nama untuk setiap undangan atau makananan dan
minuman yang diadakan karena adanya kebahagiaan atau lainnya. Hukum mengadakan
walimah menurut Mushthafa Dib al-Bugha’ dalam kitab al-Tadzhib fi Adillah Matn
al-Ghayah wa al-Taqrib adalah sunnah, dan wajib hukumnya memenuhi undangan
walimah tersebut, kecuali jika ada ‘udzur/halangan.
Nabi
Muhammad Saw. pernah bersabda:
عَن اَنسِ بْنِ مالكٍ اَن النبي
صلى الله عليه وسلم رَأَى علَى عَبدِ الرحمنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ, فقال:
ماهذا قال: يا رسولَ الله, إنِي تَزَوَّجْتُ
امْرَأَةً علَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ,
قال: فَبَرَكَ اللهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ
Artinya: Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Nabi saw melihat bekas kekuningan pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, apakah ini? ‘Abdurrahman bin ‘Auf menjawab ya Rasulullah sesungguhnya aku telah menikahi perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Nabi saw berkata: semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing. (HR. Muslim).
Hadis
di atas menjelaskan walimah dapat dilakukan dengan makanan yang sangat
sederhana, tidak ada batasan khusus tentang makanan yang akan disajikan, tetapi
menurut pendapat ulama yang lebih utama sekurang- kurangnya dengan menyembelih
satu ekor kambing. Walimah disunnahkan bagi mempelai laki-laki juga perempuan,
karena adanya kebahagiaan dari kedua belah pihak. Seseorang yang mengadakan
walimah wajib menjauhkan diri dari berlebihan/mubadzir.
Tujuan dari walimah adalah
untuk mengumumkan pernikahan dan sebagai bentuk syukur atas kebahagiaan yang
diperoleh dengan cara berbagi dengan sesama. Sebagaimana disebutkan dalam
sebuah hadis:
عن عائشة قالت: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم أَعْلِنُوا هذا النِكاحَ واجْعلوهُ في المساجدِ وَاضْربوا عليه
بِالدُّفُوفِ
Artinya: Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra,
Rasulullah saw bersabda, siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di
masjid-masjid dan mainkanlah dengan rebana. (HR. Al-Tirmidzī)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar