TADABUR BAB 4 (KELAS XII)

 TADABUR




Dalam hukum Islam seluk-beluk pembagian warisan disebut ilmu kewarisan. Secara bahasa kewarisan merupakan bentuk jamak dari kata mirats yaitu bentuk masdar dari kata kerja dasar waratsa – yaritsu – waratsatan. Maknanya dapat berarti kewarisan, harta yang diwariskan, dan peninggalan harta orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya. Adapun secara istilah ilmu kewarisan adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing–masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan/harta pusaka yang ditinggalkan oleh muwaris (pewaris).

Ilmu Kewarisan juga sering disebut dengan ilmu faraid. Secara bahasa faraid merupakan bentuk jamak dari kata faradah yang artinya ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun secara istilah ilmu faraid adalah ilmu yang sudah menentukan secara tetap dan pasti berdasarkan ketentuan syariat Islam tentang siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan/harta pusaka yang ditinggalkan muwaris (pewaris).

Dalam ilmu kewarisan terdapat istilah-istilah khusus yang telah ditetapkan penggunaan maupun penyebutannya, seperti muwaris, tirkah, ahli waris, hijab/mahjub, dan sebagainya.

1)     Muwaris adalah orang yang meninggalkan harta warisan, yang di- Indonesia-kan menjadi “pewaris”.

2)     Tirkah adalah harta warisan dapat berupa benda bergerak seperti uang tunai, deposito, emas dan mobil, serta berupa benda tak bergerak seperti tanah, rumah, dan bangunan lainnya.

3)     Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal. Golongan ahli waris semuanya berjumlah 25 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

4.)    Hijab atau mahjub berarti tutup/tabir. Dalam fiqh kewarisan, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Dalam hal ini jika dari 15 ahli waris dari pihak laki-laki ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan lainnya ter-hijab (lihat bagan). Begitu pula apabila 10 ahli waris perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja dan yang lain ter-hijab. Adapun apabila 25 ahli waris baik laki-laki maupun perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 5 orang sementara lainnya terhijab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar