TADABUR
Dalam hukum Islam seluk-beluk pembagian warisan disebut ilmu kewarisan. Secara bahasa kewarisan merupakan bentuk jamak dari kata mirats yaitu bentuk masdar dari kata kerja dasar waratsa – yaritsu – waratsatan. Maknanya dapat berarti kewarisan, harta yang diwariskan, dan peninggalan harta orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya. Adapun secara istilah ilmu kewarisan adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing–masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan/harta pusaka yang ditinggalkan oleh muwaris (pewaris).
Ilmu Kewarisan juga sering disebut dengan ilmu faraid.
Secara bahasa faraid merupakan bentuk jamak dari kata faradah yang artinya
ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun secara istilah ilmu faraid adalah ilmu
yang sudah menentukan secara tetap dan pasti berdasarkan ketentuan syariat
Islam tentang siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian
yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta
warisan/harta pusaka yang ditinggalkan muwaris (pewaris).
Dalam ilmu kewarisan terdapat istilah-istilah khusus yang
telah ditetapkan penggunaan maupun penyebutannya, seperti muwaris, tirkah, ahli
waris, hijab/mahjub, dan sebagainya.
1) Muwaris
adalah orang yang meninggalkan harta warisan, yang di- Indonesia-kan menjadi
“pewaris”.
2) Tirkah
adalah harta warisan dapat berupa benda bergerak seperti uang tunai, deposito,
emas dan mobil, serta berupa benda tak bergerak seperti tanah, rumah, dan
bangunan lainnya.
3) Ahli
Waris ialah orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal. Golongan
ahli waris semuanya berjumlah 25 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan
10 orang dari pihak perempuan.
4.) Hijab
atau mahjub berarti tutup/tabir. Dalam fiqh kewarisan, istilah hijab digunakan
untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang
atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang
menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Dalam hal
ini jika dari 15 ahli waris dari pihak laki-laki ada semua maka yang berhak
menerima hanya ada 3 saja dan lainnya ter-hijab (lihat bagan). Begitu pula
apabila 10 ahli waris perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada
lima saja dan yang lain ter-hijab. Adapun apabila 25 ahli waris baik laki-laki
maupun perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 5 orang
sementara lainnya terhijab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar