Hindari, Supaya Puasa Tidak Batal
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang
Muslim adalah puasa. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS.
Al-Baqarah [2]:183-184:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا
مَّعۡدُودَاتٍۚ فَمَن ْكَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ
أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِينٍۖ
فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٌ لَّكُمۡ
إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Penting bagi kita untuk menjaga ibadah puasa di bulan
Ramadhan agar tetap sah dan tidak batal. Apabila puasa batal atau tidak sah
sebagaimana ketentuan fiqih, maka puasa tersebut akan dihitung sebagai utang
yang harus di-qadha’ (diganti) pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Menurut Imam ar-Razi dalam tafsir Mafatihul Ghaib juz 5
halaman 248, surah Al-Baqarah ayat 183 menegaskan kewajiban puasa Ramadhan pada
hari-hari yang telah ditentukan, yaitu selama bulan Ramadhan.
Ayat ini diikuti oleh ayat 184, yang menjelaskan
kondisi-kondisi yang dianggap sebagai uzur, sehingga seseorang diperbolehkan
untuk tidak berpuasa, termasuk mereka yang tidak mampu berpuasa sama sekali dan
mereka yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan puasa. Namun, puasa yang
ditinggalkan tersebut harus diganti pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
Hal ini menunjukkan kewajiban puasa Ramadhan yang tidak
boleh ditinggalkan. Meskipun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan tidak
berpuasa, akan tetapi puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib untuk
di-qadha’.
Selain sengaja meninggalkan puasa, terdapat kondisi atau
perbuatan lain yang dapat menyebabkan puasa kita menjadi tidak sah atau batal,
sehingga mengharuskan kita untuk meng-qadhanya. Hal ini dijelaskan oleh Syekh
Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib halaman 19:
وَالَّذِيْ يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشْرَةُ أَشْيَاءَ: مَا وَصَلَ
عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَاْلحُقْنَةُ فِيْ أَحَدِ
السَّبِيْلَيْنِ وَالْقَيْءُ عَمْدًا وَالْوَطْءُ عَمْدًا فِيْ الْفَرْجِ
وَالْإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالْحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالْجُنُوْنُ
وَالْإِغْمَاءُ كُلَّ الْيَوْمِ وَالرِّدَّةُ
Artinya, “Perkara yang membatalkan puasa ada 10 yaitu,
sesuatu yang sampai ke lambung atau kepala dengan sengaja, suntik di qubul atau
dubur, muntah dengan sengaja, bersenggama di farji dengan sengaja, inzal secara
langsung, haid, nifas, gila dan pingsan sepanjang hari, dan murtad.”
Oleh karena itu, ketika berpuasa, kita harus menghindari
10 hal ini agar puasa kita tidak batal. Namun, perlu diperhatikan bahwa
terdapat beberapa perbuatan yang sekilas tidak membatalkan puasa, namun
hakikatnya dapat menghilangkan pahala puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
خمَسٌ يُفْطِرنَ الصَّائِمُ: الْغِيْبَةُ، واَلنَّمِيْمَةُ، وَالْكَذِبُ،
وَالنَّظَرُ بِالشَّهْوَةِ، وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ
Artinya, “Terdapat 5 hal yang bisa membatalkan (pahala)
puasa. Yaitu ghibah, adu domba, berbohong, melihat dengan syahwat dan sumpah
palsu.” (HR. Ad-Dailami)
Demikianlah beberapa kondisi dan perbuatan yang dapat
membatalkan puasa dan membatalkan pahala puasa. Semoga pada Ramadhan kali ini,
kita bisa menjalani ibadah puasa dengan sempurna dengan terhindar dari hal-hal
yang bisa membatalkan puasa kita ataupun membatalkan pahala puasa kita.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/ramadhan/kultum-ramadhan-hindari-perbuatan-ini-supaya-puasa-tidak-batal-wj3ym
Tidak ada komentar:
Posting Komentar