zmedia

RESOLUSI JIHAD, HARI SANTRI

 RESOLUSI JIHAD CIKAL BAKAL HARI SANTRI NASIONAL



Cikal bakal diperingatinya Hari Santri Nasional (HSN) setiap tanggal 22 Oktober Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Fatwa Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) diserukan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Diserukannya Resolusi Jihad bertujuan untuk membangkitkan semangat rakyat Indonesia, terutama di kalangan kiai dan santri, dalam mempertahankan kemerdekaan yang hendak direbut kembali oleh para penjajah.

Sejarah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Menurut laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), sejarah perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy'ari diserukan pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad ini berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia.

Bermula pada tanggal 17 September 1945, KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad di kalangan kiai dan santri pesantren, untuk melawan para penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Fatwa itu kemudian melahirkan Resolusi Jihad yang disepakati dalam rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945.

 

Isi Naskah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Dikutip dari laman resmi NU, berikut isi naskah teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, yang sudah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan (EYD):

 

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a.       Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

b.       Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.

Mengingat:

a.       Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b.       Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c.        Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d.       Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

1.       Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.

2.       Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

 

Surabaya, 22 Oktober 1945

NAHDLATUL ULAMA


Posting Komentar untuk "RESOLUSI JIHAD, HARI SANTRI"