RESOLUSI JIHAD CIKAL BAKAL HARI SANTRI NASIONAL
Cikal bakal diperingatinya Hari Santri Nasional (HSN) setiap tanggal 22 Oktober Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Fatwa Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) diserukan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
Diserukannya Resolusi Jihad bertujuan untuk membangkitkan
semangat rakyat Indonesia, terutama di kalangan kiai dan santri, dalam
mempertahankan kemerdekaan yang hendak direbut kembali oleh para penjajah.
Sejarah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Menurut laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), sejarah
perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy'ari diserukan
pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad ini berisi kewajiban berjihad untuk
mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada
di Indonesia.
Bermula pada tanggal 17 September 1945, KH Hasyim Asy'ari
mengeluarkan fatwa jihad di kalangan kiai dan santri pesantren, untuk melawan
para penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Fatwa itu kemudian
melahirkan Resolusi Jihad yang disepakati dalam rapat di Kantor Pengurus Besar
NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945.
Isi Naskah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Dikutip dari laman resmi NU, berikut isi naskah teks Resolusi
Jihad 22 Oktober 1945, yang sudah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan
(EYD):
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan
Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di
Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata
betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing
untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan
Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu
kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya
adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang
yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan
dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua
mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan
ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi
pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu
sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum
agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian
kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari
Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah
Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta
sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan
Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan
perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik
Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
NAHDLATUL ULAMA
Posting Komentar untuk "RESOLUSI JIHAD, HARI SANTRI"